Begini Caranya Memberhentikan Direktur BUMDes

DikoNews7 -

Ketua Bumdes (penyebutan berdasarkan Permendagri) atau Direktur Bumdesa (penyebutan berdasarkan Permendes) adalah orang yang secara organisasional berada pada posisi paling tinggi dalam struktur organisasi BUMDes.

Sedangkan kepala desa dalam struktur organisasi BUMDes posisinya adalah sebagai pengawas dari jalannya BUMDes. Lalu, dapatkah Kepala Desa menurunkan atau mengganti Ketua/Direktur Bumdes?

Jawabannya tidak, karena kewenangan tertinggi dalam bumdes ada di dalam Musyaarah Desa (MUSDES), sehingga kepala desa tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Direktur  BUMDes.
Direktur adalah salahsatu faktor yang menentukan maju dan tidaknya, karena seorang direktur akan menjadi lokomotif untuk maju dan mundurnya BUMDes, sehingga menjadi lembaga usaha yang menguntungkan baik profit maupun benefit bagi masyarakat desa.
Masalahnya, bagaimana jika seorang direktur dianggap tidak mampu membangun BUMDes. Bagaimana cara mengganti Direktur BUMDes.
Masalahnya, bukan persoalan mudah bagi warga desa memutuskan untuk mengganti orang yang duduk pada jabatan tertentu.
Sebelum memutuskan mengganti seorang direktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa dan tokoh masyarakat harus lebih dahulu bertemu dan mendiskusikan mengenai hal itu dengan mendengarkan aspirasi warga.
Butuh sebuah ukuran yang jelas kenapa seorang direktur harus dicopot dan diganti. Paling tidak dengan mengukur melalui empat hal ini:
  1. Apakah Direktur dianggap tidak memiliki kemampuan kewirausahaan dalam mengembangkan usaha BUMDes.
  2. Apakah Direktur BUMDes dianggap tidak memiliki jiwa kepempimpinan dan manajerial lembaga
  3. Apakah Direktur tidak mempunyai keterampilan komunikasi dan teknik fasilitasi
  4. Apakah si Direktur ternyata tidak menguasai pola keuangan yang baik.

Jika empat unsur di atas tidak terpenuhi, atau satu atau lebih unsur di atas tetapi menciptakan pengaruh kuat kerugian yang dialami BUMDes, maka memang lebih baik menggantinya.

Direktur BUMDes tidak bisa dicopot oleh Kepala Desa atau BPD. Soalnya, posisi ini ditetapkan oleh Musyawarah Desa.

Musyawarah Desa adalah keputusan tertinggi bagi desa sehingga keputusan itu tidak bisa dilakukan bahkan oleh kuasa seorang Kepala Desa sekalipun.

Satu-satunya yang bisa menggantikan Direktur BUMDes adalah dengan Musyawarah Desa lagi. Karena Musyawarah Desa bisa dilakukan sewaktu-waktu untuk menggantikan posisi direktur BUMDes misalnya.

Syaratnya, musyawarah itu harus diusulkan oleh beberapa pihak yang menjadi representasi warga dan telah melalui berbagai pertimbangan demi menciptakan lembaga yang lebih baik. Maka kemudian dilakukanlah Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub).

Kata luar biasa ditambahkan dalam agenda seperti ini sebagai penanda bahwa agenda itu dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan karena adanya kepentingan yang sangat mendesak.

Sama dengan Musdes sebelumnya, Musdes ini harus pula menyertakan seluruh perwakilan atau bisa juga 50 persen + 1 jika itu sudah ditetapkan dalam AD/ART. Agendanya jelas yakni mengganti Direktur atau pengurus BUMDes. Biasanya agenda ini sekalian membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kemajuan BUMDes.

Kenapa harus dengan Musdes, karena direktur dan pengurus BUMDes ditetapkan dengan keputusan forum yang sama. Lain hanya dengan beberapa anggota struktur misalnya di tingkat seksi atau ketua divisi pada struktur operasional di bawah pengurus inti

Hal ini biasanya sudah diatur dalam AD/ART. Itulah pentingnya AD/ART BUMDes, tata aturan inilah yang menjadi kitab untuk menyelesaikan berbagai persoalan kelembagaan BUMDes. (RED)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel