Bupati Zahir Terbitkan Surat Edaran Larangan dan Syarat Kriteria Penerima Bansos BLT Diseases Covid-19, Ini Dia Rincian Nya?



DN7 | Batubara - Melalui Surat Edaran Bupati Batubara Ir H.Zahir M.Ap dengan nomor 460/ 2952 tertanggal 13 Mei 2020 yang disampaikan nya hal -hal sebagai berikut :

1.Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Lingkungan, dan Tenaga Honorer (TKS) dilingkungan Pemkab Batubara beserta anggota keluarga 1 (satu) rumah tangga dilarang menerima atau mengambil bantuan sosial dampak covid 19, dan apabila sudah terlanjur sudah menerima atau mengambil bantuan tersebut agar segera mengembalikannya dan mengundurkan diri dari daftar penerima bantuan.

 2.Bagi ASN yang terbukti melanggar point 1 surat edaran ini, akan dikenakan sanksi berupa pembebasan dari jabatan bagi ASN yang menjabat sebagai pejabat struktural/ fungsional dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) periode bagi ASN yang tidak dalam jabatan struktural/fungsional.

3.Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, yang terbukti melanggar point 1 sebagaimana tersebut diatas, akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam undang -undang no 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana pasal 40 dan pasal 53.

4.Bagi Kepala lingkungan dan Tenaga Honorer (TKS) yang terbukti melanggar sebagaimana dimaksud pada point 1 diatas, akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatanya sebagai Kepala Lingkungan dan Tenaga Honorer (TKS).

5. Diminta saudara Kepala Desa, Kepala Badan, Kepala Dinas, Inspektur, Kepala Satpol PP, Kepala Kantor dan Camat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batubara agar melakukan pengawasan terhadap data penerima bansos dampak Covid 19 ini, dan segera melaporkan apabila ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada point 2,3, dan 4 diatas, dan apabila terbukti adanya pembiaran mengenai pelanggaran ini, maka akan dikenakan sanksi tegas secara administrasi dan jabatan.

6.Diharapkan masyarakat Kabupaten Batubara berperan serta secara aktif untuk membantu mengawasi dan melaporkan apabila ada terbukti ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Lingkungan dan Tenaga Honorer (TKS) yang menerima bantuan Sosial covid 19 kepada Petugas Piket Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di kabupaten Batubara pada : Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara Jln Perintis Kemerdekaan Lima Puluh dengan nomor kontak pengaduan 081370596087 a/n Sekretariat Gugus Tugas (hanya melalui aplikasi Whatsapp) Demikian hal tersebut disampaikan Bupati Batubara Ir Zahit M.Ap.

SEMENTARA ITU KRITERIA YANG MENERIMA BLT PROGRAM PEMERINTAH PUSAT SEBAGAI BERIKUT:

Melalui program pemerintah pusat di ketahui akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan. Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona (Covid-19).

Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni, Syarat penerima bantuan adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah Kabupaten/Kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menyempurnakan program bansos dari segi target penerima, data, jumlah dan cara penyaluran yang akuntabilitas, serta transparansi dalam memberikan bantuan BLT.

Hal itu diperkuat lagi oleh Kementerian Desa PDTT dengan melakukan revisi Permendes nomor 11 menjadi Permendes nomor 6 tahun 2020.

Terkait dengan BLT Dana Desa agar sasarannya adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-19 dan belum mendapat apapun dari kebijakan pemerintah.

Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan terus memberikan masukan untuk perbaikan karena pandemik Covid-19 adalah tantangan bagi seluruh bangsa Indonesia. (Aswat)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel