Selisih Paham, BKM Masjid Al Waritsin dan Dr. H Imram Ritonga Akhirnya Berdamai



DN7 | Medan - Pertemuan Penyelesaian Permasalahan BKM Masjid Al Waritsin Jalan Bilal Medan dengan warga sekitar Masjid an. dr. H. Imran Ritonga yang viral di Media Jejaring Sosial, di Kantor Lurah Pulau Brayan Darat I Kec. Medan Timur Jl. Krakatau Medan. Rabu (6/5) sekira pukul 13.40 Wib. 

Adapun kronologis permasalahan yaitu, pada Selasa tanggal 06 Mei 2020 sekira pukul 22.000 Wib, dr. H. Imran Ritonga selaku Panasehat mendatangi Masjid Al Waritsin Jalan Bilal Medan dikarenakan melihat adanya Pemuda di Al Waritsin Jalan Bilal Medan yang diketahui sedang melaksanakan Tadarus Remaja di Masjid sehingga dr. H. Imran Ritonga datang menegur agar tidak melaksanakan ibadah Tadarus di rumah masing-masing sesuai dengan himbauan Pemerintah.

Namun, sambungnya, remaja yang berada di Masjid tidak menerima sehingga terjadi perdebatan, karenakan perdebatan tidak ada titik temu sehingga dr. H. Imran Ritonga meninggalkan lokasi dan pulang ke kediamannya yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari lokasi yang akhirnya video rekaman peristiwa perdebatan tersebut viral di Media Sosial.

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekira pukul 01.00 Wib, adanya pertemuan di Masjid untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi yang dihadiri Kepling IV Kel. Pula Brayan Darat I an. Suhendrik, dr. H. Imran Ritonga, Ketua BKM an. Wahyu, Perwakilan FPI an. Erik, dan Pengurus BKM dan masyarakat sekitarnya.

Adapun hasil pertemuan di depan Masjid Al Waritsin Jalan Bilal Medan, diantaranya :
1). Bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan secara lisan.
2). Bahwa segala pihak telah saling memaafkan dan telah berfoto bersama.
3). Warga an. dr. H. Imran Ritonga meminta maaf dan kedua belah pihak telah saling memaafkan.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 Pukul 12.30 Wib, Pihak Muspika Kec. Medan Timur menyelesaikan permasalahan tersebut dengan dihadiri oleh, 
1). Camat Medan Timur an. M. Odi Anggia Batubara.
2). Lurah Pula Brayan Darat I an. Levi Agustina Rambe
3). Ketua Masjid Iswahyudi Novisyahputra.
4). Tokoh Masyarakat an. H. Zaharuddin.
5). Ipda Handel Sembiring Kanit Intrlkam Polsek Medan Timur.
6). Aipda Aidil Bhabinkantibmas.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut telah selesai dengan membuat Surat Pernyataan yang berisi yaitu :
1). Pihak Pertama an. dr. H. Imran Ritonga mengakui kesalahan dan kesilapan atas perkataan yang diucapkan saat kejadian di Masjid Al Waritsin Jalan Bilal Medan.
2). Pihak I an. dr. H. Imran Ritonga meminta maaf kepada seluruh jemaah Masjid dan Ketua BKM atas tidak terkontrolnya emosi pihak I.
3). Pihak II an. BKM atau yang mewakili jemaat atau masyarakat telah menerima permintaan maaf dari pihak I an. dr. H. Imran Ritonga.
4). Dan dengan kesepakatan bersama Muspika Kec. Medan Timur untuk menyelesaiakan permasalahan tersebut maka pada saat ini masalah sudah dianggap selesai dan tidak menimbulkan masalah yang baru dikemudian hari.
5). Pihak I an. dr. Imran Ritonga juga menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama di Masjid Al Waritsin Jalan Bilal Medan.

Pukul 13.45 Wib, pertemuan selesai dan kedua belah pihak meninggalkan lokasi.
Di rencanakan hari ini Kasat Intel Polrestabes akan melaksanakan buka puasa bersama dengan para jemaah mesjid dan bpk Ritonga. (Dame Siagian) 

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel