BKM Se-Desa Helvetia Dukung Penuh BKM Nurul Ikhwan Laporkan Perusakan Masjid Berkedok Audit Ke Poldasu


DN7 -

Laporan perusakan Masjid Nurul Ikhwan  berkedok Audit yang dilaporkan  oleh pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Nurul Ikhwan Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Serdang, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), mendapat dukungan penuh dari BKM se-Desa Helvetia.
Hal ini dikatakan oleh Ketua BKM Masjid Al Huda Pasar V Desa Helvetia H Sumantri didampingi Ustadz Rubino, ketika berkunjung ke rumah Ketua BKM Nurul Ikhwan H Agus Salim SE, pada Kamis (2/7/2020).
H Sumantri mengatakan, selain memberi dukungan moril, dirinya juga siap menggalang dukungan dari BKM se-Desa Helvetia untuk mempertanyakan hal ini ke Kecamatan Labuhan Deli,  terkait perusakan yang terjadi di Masjid Nurul Ikhwan.
“Tindakan  merusak bangunan Mesjid, berkedok audit, yang dilakukan oleh oknum Kepada Dusun II A pada Selasa (30/06/2020) dan mendapat dukungan dari oknum Kepala Desa Helvetia, adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan", sebutnya. 
"Apalagi dilakukan dengan  cara membongkar lantai tepat disisi tiang utama bangunan masjid, dengan bor perusak (jack hammer) hingga kedalaman satu  meter dan lebar hampir 2 meter,  dengan alasan untuk mencari tahu  material fondasi Masjid adalah  tindakan yang tidak bisa dibenarkan, meski dengan alasan audit atas dugaan penggelapan dana ganti rugi pembangunan mesjid“, tegasnya.
Karena menurut H Sumantri,  audit tidak seperti itu, karena dalam audit yang diperiksa adalah laporan keuangan, bukan membongkar bangunan fisik, kecuali bangunan itu mangkrak atau tidak pernah selesai pembangunannya.
Itu pun dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menggandeng lembaga auditor yang kompeten dan tidak memihak atau independen, bukan auditor perseorangan apalagi dibawa oleh pihak yang bertikai.
Sementara Ustadz Rubino mengatakan, jika tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Kadus II A Desa Helvetia, dan mendapat dukungan penuh dari Kades Helvetia, tidak mendapat perlawanan  hukum dari pihak BKM Nurul Ikhwan,  dirinya khawatir hal serupa akan terjadi di Mesjid-Mesjid lain di Desa Helvetia.

Menurut Kuasa Hukum BKM Nurul Ikhwan, Hendra Susianto SH, tindakan  yang dilakukan oleh Kadus II A Desa Helvetia, Ibnu Khaldun Cs pada Selasa lalu sangat manipulatif dan menggunakan cara-cara preman.

“Dari tidak adanya surat pemberitahuan legal dari pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian ke BKM, perihal pengauditan abal-abal itu, tindakan mereka (Ibnu Khaldun Cs) juga dilakukan dengan mengerahkan massa, yang diduga untuk mengintimidasi pengurus BKM Nurul Ikhwan”, ucap Hendra.

“Yang diterima BKM Nurul Ikhwan, hanya surat sepotong dari Kantor Urusan Agama (KUA)  Labuhan Deli tertanggal 30 Juni 2020, yang diterima oleh Ketua BKM  sekira  pukul 14.30 Wib siang, yang berisi instruksi  agar BKM mau kooperatif.

Sementara proses audit-auditannya dimulai dari pukul 10.00 pagi, dan pembongkaran sudah dilakukan sekitar pukul 13.00, ini kan aneh. Surat dari KUA keberadaannya seakan dipaksakan untuk legalisasi perbuatan Ibnu Khaldun Cs, padahal harusnya yang mengeluarkan surat tersebut pihak Kepolisian”,  tambahnya.

Sementara itu Kepala KUA Labuhan Deli, Misman S.Ag, M,Si, ketika dikonfirmasi mengatakan,  dirinya tidak mengetahui ada perusakan tersebut, dirinya mengeluarkan surat tersebut hanya agar proses audit cepat selesai tanpa ada masalah, dan jika surat dari KUA yang menjadi legalisasi oleh Kepala Dusun II A Desa Helvetia untuk mengaudit Masjid Nurul Ikhwan, dirinya sama sekali tidak tahu.

“Saya kira polisi yang mengadakan pengauditan tersebut, maka saya buat surat itu, kalau begini kejadiannya, saya akan buat Surat Kalrifikasi ke BKM untuk menganulir surat instruksi yang saya keluarkan sebelumnya, dan tembusannya akan saya buiat ke Kepala Desa Helvetia, Camat labuhan Deli, dan Kapolresta Belawan,”  ucap Misman.

Untuk diketahui perseteruan antara Pengurus BKM Nurul Ikhwan dengan Kepala Dusun II A Desa Helvetia Ibnu Khaldun, bermula dari postingan di WA grup Desa Helvetia kurang lebih 2 tahun lalu, dimana dirinya  yang ketika itu belum menjadi Kadus menuduh di Mesjid Dusun II A ada  gotong royong korupsi.

Kemudian postingannya dilaporkan pihak BKM Nurul Ikhwan ke pihak kepolisian, dan selama proses pemeriksaan yang berjalan hampir satu tahun, pihak kepolisian tidak menemukan indikasi korupsi yang dituduhkan oleh Ibnu Khaldun.

Hingga akhirnya  Ibnu Khaldun ditetapkan sebagai Tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transakasi Elektronik (ITE), dan saat ini kasusnya sudah sudah sampai di Kejaksaan, tinggal menunggu hasil penyelidikan sudah lengkap atau P 21.

Laporan Ketua  BKM Nurul Ikhwan H Agus Salim SE terkait perusakan itu,  pada Rabu (1/6/2020) telah diterima oleh pihak Poldasu ditandai dengan terbitya Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/1178/VII/2020/SUMUT/SPKT.

Dengan terlapor  Ibnu Khaldun dan Agus Sailin, yang dikenakan  2 pasal yakni   pasal 170, dan pasal 406 KUHP, yakni  merusak fasilitas umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara. (Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel