Diduga Terima Suap Dari Eks Gubsu Gatot, 11 Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK



DN7 | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 atas perkara penerima suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Rabu (22/7).

Jubir KPK Ali Fikri menuturkan, setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi.

Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan antara lain;

1. Sudirman Halawa (SH)

2. Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH)

3. Megalia Agustina (MA)

4. Ida Budiningsih (IB)

5. Syamsul Hilal (SHI)

6. Robert Nainggolan (RN)

7. Ramli (R)

8. Layani Sinukaban (LS)

9. Japorman Saragih (JS)

10. Jamaluddin Hasibuan (JH)

11. Irwansyah Damanik (ID)

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," tegas Ali, Rabu (22/7).

Dilansir Republik Merdeka, para tersangka, lanjut Ali, tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan

"Atas perbuatannya tersebut, para Anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," pungkasnya.

Suap diduga ada empat hal. Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014. Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot pada 2012. Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp61 miliar.

KPK sebelumnya juga sudah menjerat 50 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Dengan demikian, total sudah 64 mantan anggota DPRD Sumut yang sudah dijerat tersangka oleh KPK di perkara ini. (DN7, red)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel