Salut..... Hanya 1 Jam, Polsek Bangun Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian



DN7 | Bangun - Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Curanmor dengan Pasal 363 Kuhpidana. Rabu (1/7). 

Modus pencurian yaitu dengan menarik daun jendela dapur rumah milik korban, setelah jendela terbuka, tersangka masuk kedalam rumah dan merusak kunci stang sepedamotor milik korban dengan kunci T selanjutnya mendorong sepedamotor tersebut dan menyembunyikannya di rumah kosong yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 32 / VII / 2020 SU / Simal - Sek Bangun Tanggal 01 Juli 2020, dengan korban bernama Supianto (47) karyawan swasta, warga Jalan Asahan KM 18,5 Nagori Pamatang Asilom Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun.

Dan keterangan para saksi yakni, Satria  Anggiansyah (22) Mahasiswa, warga Jalan Asahan KM 18,5 Nagori Pamatang Asilom Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun, dan Supriyanto (60) Wiraswasta, warga Jalan Asahan KM 18,5 Nagori Pamatang Asilom Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun.

Informasi yang dihimpun awak media ini menyebutkan, pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 sekira pukul 12.00 Wib, piket Reskrim Polsek Bangun mendapat laporan pengaduan dari korban tentang tindak pidana curanmor dengan kerugian korban di taksir sekitar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).

Dengan adanya laporan pengaduan korban, selanjutnya piket SPK dan piket Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim mendatangi TKP. 

Setelah di TKP melakukan tindakan kepolisian berupa foto TKP, olah TKP, membuat gambar / sket TKP serta mencari saksi saksi dan bukti - bukti lainnya. Dari hasil olah TKP, keterangan korban, keterangan saksi- saksi dan petunjuk yang ada.

Selanjutnya, Kanit Reskrim dan unit opsnal Polsek Bangun melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13.00 Wib, Kanit reskrim dan unit opsnal Polsek Bangun mengamankan seorang laki laki yang dicurigai yang mengaku bernama Robilsyah dari rumah makan milik Surani yang terletak di Jalan Asahan KM 18.5 Huta 3 Nagori Pamatang Asilom Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun. 

Setelah dilakukan interogasi, pelaku Robilsyah (40) pekerjaan tidak tetap, warga Jalan Asahan KM 18,5 Gang Madrasah Huta 3 Nagori Pamatang Asilom Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun. 
mengakui perbuatan dan menerangkan bahwa ianya yang mengambil sepedamotor milik korban dari dapur rumah milik korban. 

Kemudian, pelaku juga menerangkan bahwa kunci stang sepedamotor tersebut dirusak olehnya dengan mempergunakan kunci T. setelah kunci stang sepedamotor tersebut rusak dan terbuka, tersangka mendorong sepedamotor tersebut ke rumah kosong yang jaraknya ada sekitar 300 meter dari rumah korban. 

Sambung Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH, di rumah kosong yang terletak di Jalan Asahan KM 18.5 Huta 3 Nagori Pamatang Asilom Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun tersebut, tersangka langsung menyembunyikan sepedamotor milik korban. setelah tersangka mengakui perbuatannya dan memberitahukan keberadaan sepedamotor. 

Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta dengan anggota lidik langsung menuju ke tempat disembunyikannya sepedamotor tersebut. sesampainya di rumah kosong, bahwa benar sepedamotor milik korban yang hilang disembunyikan oleh tersangka di rumah kosong tersebut. 

Setelah tersangka mengakui perbuatannya dan telah menemukan barangbukti sepedamotor tersebut, Kanit reskrim dan anggota lidik membawa tersangka dan barang bukti berupa, 1 unit sepedamotor Honda Vario warna hitam, 1 buah kunci T
ke Polsek Bangun guna proses lanjut.  (Asen) 

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel