Aliansi Masyarakat Batubara Soroti Jawaban Surat Inspektorat Daerah Batubara Atas Dugaan Korupsi Dinas Perkim T.A 2018


 Teks Foto : ilustrasi


DN7 | Batubara - Jawaban surat laporan Aliansi Masyarakat Batubara (AMB) dugaan korupsi Dinas Perkim Batubara dengan Pagu sebesar 1 Milyar pada tahun anggaran 2018 telah dijawab oleh Inspektorat Daerah Batubara yang  terindikasi telah melakukan Pembohongan Publik terhadap hasil pengauditan pembayaran peningkatan ruas jalan Simpang Gambus menuju Tanah Hitam Ilir Pematang Tengah Kecamatan Limapuluh atas pembayaran tersebut diduga Dubbing (Double) dan terdapat unsur pembengkakan APBD Batubara T.A 2018.

Hal itu diungkap oleh Kordinator Aliansi Masyarakat Batubara Khairil Aswat, Senin (21/9/2020) terkait indikasi pembohongan publik atas surat laporan aliansi masyarakat Batubara kepada Inspektorat Daerah Batubara agar melakukan audit ulang terhadap pembayaran kelebihan pembayaran (Dubbing) yang diduga merugikan keuangan negara (APBD Batubara) kurang lebih 300 juta.

"AMB menemukan indikasi penyimpangan terhadap SPP-LS, SPM, Register SP2D yang dibayarkan kepada rekanan CV. "KP" pada bulan July 2018 sebesar Rp. 278 Juta dan kembali dibayarkan pada rekanan CV " KP" dibulan Agustus 2018 sebesar Rp.278 Juta untuk pembayaran kegiatan fisik peningkatan jalan Sp. Gambus menuju tanah itam ilir pematang tengah Kec.Limapuluh T.a 2018.

Namun setelah di lakukan cek and ricek (investigasi) oleh AMB atas dasar perhitungan hasil kegiatan (Volume) jalan Sp. Gambus menuju tanah itam Ilir yang telah dilakukan uji petik dilapangan dan menyimpulkan hasil dari ukuran jalan kurang lebih P. 200m x L. 3.6m x T. 0.20cm = kurang lebih menggunakan ready mix cor beton dengan jumlah 140 Kubikasi dan di kalikan dengan harga perkubik sesuai pasaran ready mix cor beton nya." Pungkas nya

Sambungnya lagi, "Inspektorat Batubara telah membalas surat laporan AMB dengan mencatut nama besar lembaga BPKP Sumut. Dan menyatakan pada lembaran Kop surat Inspektorat Daerah Batubara diduga sebagai alibi untuk sebuah penyelamatan pelaku korupsi dana APBD Batubara yang telah ditemukan kerugian Negara /Kerugian Ekonomi Rakyat  terhadap pembayaran fisik peningkatan jalan Simpang Gambus menuju Tanah Itam Ilir Pematang Tengan T.A 2018 sebesar kurang lebih Rp. 300 Juta." Pungkas nya

Sebagaimana yang diuraikan nya, atas indikasi dugaan pengelabuan (Alibi) terhadap jawaban laporan Aliansi Masyarakat Batubara tentang dugaan penyimpangan (Dubbing) pembayaran peningkatan Jalan Simpang gambus menuju Tanah Hitam Ilir Pematang Tengah Kecamatan Lima Puluh Tahun anggaran 2018 oleh Inspektorat Daerah Batubara dapat dinilai sebuah pembohongan publik terhadap jawaban yang telah diuraikan AMB.

Atas dasar surat laporan Aliansi Masyarakat Batubara dengan surat Nomor : 04/TT-AMB/VII-BB/2020 tertanggal, 04 Agustus 2020 Tentang Dugaan penyimpangan pembayaran beban anggaran APBD / negara dalam kegiatan fisik peningkatan jalan Simpang gambus menuju tanah itam ilir pematang tengah kec.limapuluh t.a 2018 Dinas Perkim Batubara.

Perlu diketahui bahwa jawaban Pemerintah Kab. Batubara Inspektorat Daerah dengan nomor surat : 700/729/2020 tentang hasil Audit BPKP Sumut terhadap pemeriksaan peningkatan jalan Simpang gambus menuju tanah itam Ilir pematang tengah kec.limapuluh t.a 2018 dan memberikan jawaban sebagai berikut : 

1 Bahwa BPKP Sumut telah mengaudit jalan tersebut.

2 Bahwa dari hasil pemeriksaan (Audit) BPKP Sumut menyatakan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan terdapat " Pengembalian alat berat dan  Kekurangan Volume Base B Bahu jalan pekerjaan peningkatan jalan Simpang gambus menuju tanah itam Ilir pematang tengah Kec.Limapuluh T.a 2018 sebesar Rp. 3.623.454,30.-

3 Temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp. 3.623.454,30.- dan telah ditransfer melalui Bank Sumut pada tanggal 25 Maret 2019 dan bersamaan dikeluarkan rekening Koran pada tanggal 26 Agustus 2020 (terlampir).

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Batubara telah melihat LHP- BPKP Sumut Tahun Anggaran 2018 Dinas Perkim Batubara tentang pemeriksaan / Audit peningkatan jalan simpang gambus menuju tanah itam Ilir pematang tengah Kec.Limapuluh T.a 2018. Dan hasil investigasi melalui LHP BPK T.a 2018 tidak menemukan notice sebarang jawaban atas pengembalian uang kelebihan dari hasil kegiatan dan SK Ganti Rugi Keuangan dari Tim Majlis TP-TGR yang telah dijawab oleh Inspektorat Daerah diduga penuh Manipulasi.

Untuk diketahui, Berdasarkan balasan surat laporan AMB kepada Inspektorat Daerah terkait dugaan penyimpangan beban anggaran APBD Batubara tahun 2018 akan ditindak lanjuti ke Lembaga instansi independen OMBUDSMAN RI- Sumut dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk di proses secara hukum dan UU yang berlaku.
(Red)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel