Warga Mencium Aroma Penyimpangan Dan Mark Up Pekerjaan Drainase di Desa Titi Merah

FOTO : Drainase di Dusun III Mawar Desa Titi Merah.

DN7 | Batubara -

Tumpang tindih pekerjaan pembuatan saluran drainase dusun III Mawar di samping SD 010205 Desa Titi Merah, Satker Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PERKIM) Sebesar 200 juta tahun anggaran 2020 berasal dari dana APBD Batubara disoal warga Desa Titi Merah.

Dan bersamaan itu, Di lokasi yang sama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Batubara juga melaksanakan pembangunan drainase pembuangan Desa Titi Merah Dusun III Mawar Kec Lima Puluh Pesisir sebesar Rp 190 juta dari anggaran APBD Batubara 2020 yang diduga tidak kunjung selesai, Sehingga membuat masyarakat petani cabai merah dan sekitarnya merasa dirugikan.

Sementara itu, pekerjaan pembuatan drainase Dusun III Mawar Desa Titi Merah alih-alih belum selesai sudah dipindahkan oleh Dinas PUPR ke Dusun V yang bertepatan titik lokasi pekerjaan drainase di daerah perkebunan sawit milik warga atas permintaan Kades Titi Merah M Yakub.

Ketika dikonfirmasi awak media melalui Hp nya, Kepala Desa Titi Merah M Yakub terkait atas pemindahan pekerjaan pembuatan drainase di Dusun III Mawar ke Dusun V. Dia mengatakan jika dirinya sedang sibuk dan minta hal itu nanti saja untuk di bicarakan.

"Saya sedang sibuk, ini pun lagi sedang melayat warga desa yang meninggal dunia, Nanti saja kita ketemu dan bicarakan hal itu", ucap Kades Titi Merah M Yakub.

Untuk diketahui kegiatan pekerjaan drainase terhitung dari volume yang yang sudah dikerjakan oleh dua instansi tersebut dinilai belum maksimal dan terkesan asal jadi serta belum selesai dikerjakan Dinas PERKIM dan PUPR di titik wilayah kerja di Dusun III kurang lebih sepanjang 240 meter. Sedangkan untuk Dusun V yang dikerjakan Dinas PU kurang lebih sepanjang 75 meter.

Kadis PU ketika dikonfirmasi berkaitan tentang pekerjaan yang yang dipindahkan dari Dusun III Mawar ke Dusun V mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu.

"Nanti saya tanyakan kepada pegawai saya atau kepada PPK yang berkaitan dengan kegiatan tersebut", ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis PUPR ketika kembali di konfirmasi melalui Hp nya, Rabu (02/12/2020) mengatakan jika dirinya sedang melakukan rapat.

"Nanti aja, Ni saya lagi rapat", Ujarnya melalui saluran telepon.

Kegiatan pekerjaan pembuatan saluran drainase Dusun III oleh kedua Dinas yakni Dinas PUPR dan PERKIM Batubara yang dinilai warga asal jadi dan belum selesai dikerjakan dan alih-alih dipindahkan ke Dusun V di areal sawit milik warga diduga bahagian dari tuntutan konstituen politik Kades Titi Merah.

Atas dasar penyimpangan dan indikasi dugaan menyalahi wewenang, masyarakat warga Dusun III Titi Merah merasa telah dirugikan dan dikhianati oleh Kepala Desa Titi Merah. 
 
Yakub akan melakukan Somasi serta menuntut oknum yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan penyimpangan tersebut agar diproses secara hukum yang berlaku.
 
Reporter : Tim
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel