Diduga Warga dàn Sekdes Bekerjasama Memalsukan Tanda Tangan Pj Kakon Sinar Petir

FOTO : Soleh dan Sekdes Sinar Petir.

DN7 | Sinar Petir -
 
Soleh warga Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, yang aktifitas sehari-harinya bertugas di kantor BLKB Kecamatan Bulok dan sekaligus Pj Kepala Pekon di Pekon Penanggungan, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, diduga telah bekerja sama dengan Khoiri selaku Sekdes Pekon Sinar Petir dalam memalsukan tanda tangan Pj Sinar Petir (Lahmuzi) pada surat Jual beli Tanah, adapun lokasi tanah tersebut berada di Pekon sinar Petir.

Adapun Tanah Perkebunan  tersebut milik Ibu Ratna (55) sebagai Ibu Rumah Tangga yang beralamatkan Dusun Sinar Rahayu Rt/Rw 001/003 Pekon Sinar Petir dan terletak di Dusun Sinar Rahayu Rt/Rw 001/003 Pekon Sinar Petir seluas Satu Hektar dan di Jual kepada Bapak Soleh (36) sebagai Pegawai Negeri Sipil yang beralamatkan Dusun Pajar Baru Rt/Rw 001/002 Pekon Sinar Petir Kecamatàn Bulok Kabupaten Tanggamus dan terjual dengan Harga Rp 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) pada Tgl 12 Juli 2019.

Saat Pj Kepala Pekon Pekon Sinar Petir (Lahmuzi) di temui oleh wartawan Dikonews7.com, di kantor Pekon Senin,02/03/2021, Beliau menerangkan, kalau Cap dan Tanda tangan yang tertera di surat jual beli tersebut bukan Pj yang menanda tangani dan dia tidak tau menau tentang hal tersebut.
 
"Masalah Cap dan Tanda Tangan di Surat jual beli tersebut Saya tidak tahu menahu dan jelas kalau Tanda tangan Saya telah di palsukan oleh Soleh (Pj Pekon Penanggungan). Saya baru tahu satu minggu yang lalu, Ujarnya.

Soleh Saat di temui oleh Wartawan Dikonews7.Com dikediamannya Di Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Jum'at 05/03/2021, menerangkan, terkait Pemalsuan Tanda Tangan tersebut beliau tidak merasa menandatangi surat jual beli Kebun tersebut, semuanya Sekdes Pekon Sinar Petir.
 
"Bukan Saya (Soleh-red) yang menanda tangani surat jual beli tersebut melainkan Sekdes semuanya, baik dari buat surat, ngecap Surat jual beli dan Menanda Tangani surat jual beli tersebut dan Saya (Soleh-red) bersedia bertanggung jawab tentang hal tersebut, Ucapnya.

Di tempat terpisah Khoiri selaku Sekdes Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus saat di temui oleh Wartawan Dikonews7.Com di kediamannya Jum'at, 05/03/2021, mengakui jika yang membuat surat tersebut adalah dia, yang mengecap  dan menandatangani surat jual beli tersebut juga Sekdes dan  Sekdes sudah menegur Soleh jika tanda tangan Pj Sinar Petir jangan di palsukan.
 
"Benar yang buat surat jual beli adalah Saya (Sekdes-red) dan yang mengecap dan menandatangani Surat Jual Beli tersebut juga Saya, akan tetapi Saya sudah melàrang Pak Soleh tolong jangan di palsukan tapi jawàb beliau (Soleh-red) Saya akan bertanggung jawab, tuturnya.
 
Reporter : Rudi
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel