Kejaksaan Periksa Mantan Bupati Jember Faida terkait Dana APBD

FOTO : Bupati Jember Faida MMR bersama Merchandising, Marketing & Store Operation Manager Matahari Putra Prima Christian Kurnia dan Executive Director Lippo Malls Indonesia Marshall Martinus. (Foto: Lippo)

DN7 | Jember -
 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa mantan Bupati Jember Faida terkait dengan kasus dugaan adanya aliran dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ke Rumah Sakit Bina Sehat yang merupakan rumah sakit milik Faida. 
 
Faida datang ke Kantor Kejari Jember sendirian pada Senin (1/3/2021) dengan menggunakan baju kotak-kotak cokelat dan kerudung cokelat, kemudian penyidik kejaksaan mempersilakan mantan bupati tersebut masuk ke ruangan pemeriksaan di Kejari setempat.
 
"Memang benar Bu Faida diperiksa dan sudah sejak pagi tadi ada di dalam," kata Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza di Kantor Kejari dikutip dari Antara.
 
Ia juga membenarkan bahwa pemeriksaan Faida terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana APBD sebesar Rp 570 juta yang disalurkan untuk Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember milik keluarganya.
 
"Terkait dengan Rumah Sakit Bina Sehat. Nanti lebih jelasnya langsung konfirmasi ke Kasi Pidana Khusus karena saya ada acara lagi," katanya.
 
Setelah menjalani pemeriksaan pada sore hari, Faida langsung meninggalkan Kantor Kejari Jember tanpa diketahui oleh media karena melalui pintu samping yang terhubung dengan kantor salah satu radio swasta yakni Radio Prosalina FM yang bersebelahan dengan Kantor Kejari Jember.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Faida diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana Biaya Penunjang Operasional (BOP) bupati sebesar Rp570 juta yang digunakan untuk rumah sakit pribadi-nya yakni Rumah Sakit Bina Sehat. Kasus itu diungkap oleh seorang aktivis LSM bernama Agus Mashudi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhy Wicaksono belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggu sejak pagi terkait detail tentang pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kabupaten Jember itu.
 
Editor : Diko

 
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel