Polisi Umumkan Dua Tersangka Pelaku Penembakan Wartawan di Siantar

Foto : Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

DikoNews7 -

Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya meliris kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap, seorang wartawan di Kabupaten Simalungun.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba, yang menjabat sebagai Humas atau Manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto, dan S (57) yang juga warga Siantar dan merupakan pemilik Ferari Bar & Resto.

"Dalam press rilis ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapa pun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana," katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar, Kamis (24/6/2021).

Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban yang minta jatah uang sebesar Rp 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.

"Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal," terangnya.

Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya. (*)

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel