Gubernur Edy Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM

Foto : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi

DikoNews7 -

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Sumut.

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/36/INST/2021 tertangal 24 Agustus 2021 itu ditujukan untuk dua kepala daerah, yakni Wali Kota Medan dan Wali Kota Pematangsiantar.

Instruksi Gubernur ini untuk menindaklanjuti pengumuman Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (23/8/2021) malam dan juga Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tertanggal 23 Agustus 2021, tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tangga 6 September 2021," ujar Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur di Jalan Sudirman  Nomor 41, Selasa (24/8/2021).

Di dalam Instruksi Gubernur itu, dijelaskan beberapa aturan yang harus dipatuhi selama penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung.

Di antaranya, pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50%. Pengunjung wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan prokes ketat.

Kafe/restoran sudah boleh diizinkan melayani makan ditempat (dine in) dengan kapasitas 25% atau 2 orang per meja. Kafe/restoran diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB serta menerapkan prokes ketat.

Perkantoran diizinkan work from office (WFO) dengan kapasitas 25% dan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Bila terjadi klaster Covid-19 akan ditutup selama 5 hari.

Tempat ibadah diizinkan dibuka dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang, serta menerapkan prokes ketat.

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga yang diselenggarakan pemerintah daerah harus tanpa penonton atau suporter dengan prokes ketat.

Kegiatan belajar mengajar masih menerapkan sistem daring (online). Maksimal 25% tenaga pendidik di masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel