Sembuh Dari Covid-19 Boleh Vaksin, Ini Faktanya!

Foto : Ilustrasi

DikoNews7 -

Vaksin Covid-19 menjadi harapan baru, sayangnya penyintas hingga kini masih masuk dalam pengecualian alias belum boleh menerima vaksin.

Namun, harapan baru muncul ketika Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi terbaru pada 9 Februari 2021. Salah satu poin rekomendasinya menyebut syarat yang harus dipenuhi, yakni sudah sembuh minimal 3 bulan.

"Kabar baik juga sudah diberikan dari PAPDI melalui rekomendasinya, bahwa penyintas COVID-19 setelah sembuh minimal 3 bulan itu bisa diberikan vaksinasi," kata juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, mengutip detik, Selasa (24/8/2021).

Rekomendasi lengkap PAPDI terkait vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

1. Untuk individu dengan komorbid, maka kriteria berikut merupakan keadaan yang belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac:

a. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.

b. Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (lBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsultan dengan dokter di bidang terkait.

c. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.

d. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsultan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.

e. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.

f. Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.

2. Kondisi yang berada di luar kriteria di atas, maka layak untuk diberikan vaksin Coronavac.

3. Penyintas COVID-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin COVID-19.

4. Untuk individu dengan usia >59 tahun, kelayakan vaksinasi Coronavac ditentukan oleh kondisi frailty (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner RAPUH (keterangan dibawah). Jika nilai yang diperoleh diatas 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac.

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel