Seorang DPO Kasus Pencurian Diringkus Unit Reskrim Polsek Hinai

Foto : AR saat diamankan di Mapolsek Hinai

DikoNews7 -

Satu dari dua tersangka pelaku pencurian yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Hinai Polres Langkat.

Pelaku AR alias Amat (30) warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, ditangkap Sabtu (25/9/21) malam di sekitar tempat tinggalnya.

Penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 21 /  V / 2021 / SU / RES LKT / Sek Hinai tanggal 07 Mei 2021. Atas nama pelapor Sri Rahayu.SE.M.M seorang dosen yang tinggal tidak jauh dari rumah pelaku.

Dimana dalam aksi pencurian ini, korban kehilangan mesin genset, kompor gas,  karpet, 1 buah senior dan alat alat pancing yang berada di gudang rumah korban, di curi pelaku dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.

Dimana aksi pencurian ini, di lakukan Amat bersama temannya Tomo yang mana identitasnya sudah diketahui, dan saat ini masuk dalam DPO Polsek Hinai

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK melalui Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno membenarkan penangkapan ini.

Pelaku ditangkap sesuai dengan Daftar Pencarian Orang ( DPO)  Nomor : DPO / 05 / Res. 1.8 / 2021 / Reskrim tanggal 28 Mei 2021, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.  Kap / 33 / IX / 2021 / Reskrim Polsek Hinai.

"Saat ini pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan, sementara teman pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," terang Iptu Joko Sumpeno. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel