Polisi Tangkap 8 Tersangka Pembakar Penjaga Lahan di Sei Bingai

Foto : Para pelaku pembunuhan sadis.

DikoNews7 -

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melalui Subdit III/Jatanras Ditreskrimum bersama Satuan Reskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dan berencana dengan cara dibakar terhadap seorang penjaga lahan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Kamis (2/12/2021). 

"Pelaku ada delapan orang dan merupakan satu keluarga. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan," kata Tatan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Binjai, AKBP F Ginting dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Revi Nurvelani di Mapoldasu, Rabu (8/12/2021).

Pembunuhan dilakukan satu keluarga tersebut karena mengklaim sebagai pemilik lahan yang dijaga korban, Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka.

"Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut," terang Tatan.

Karena korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.

Adapun ke delapan tersangka, PS (55) warga Langka Pining, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berperan mengusir korban.

ISS (42) berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya. Tersangka FS (37) berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya.

LS alias UK (26) berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu. ABS (33) berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.

Kemudian SS (25) berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok. EAS (33) berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan MAS (39) berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.

Sementara F Ginting menyebutkan, para tersangka nekat membakar korban karena menduganya memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.

"Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka dibakar. Ke kuburan neneknya," sebut F Ginting. 

Disampaikan, pada Kamis (2/12/2021) pagi, korban bersama 4 temannya berada di gubuk lahan tersebut dan didatangi para tersangka. 

Para tersangka meminta korban untuk meninggal gubuk tersebut, namun tidak dihiraukan hingga terjadi penyiraman dan pembunuhan sadis itu.

Disinggung soal status lahan, Tatan menjelaskan, lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah.

"Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut," pungkas Tatan.

Para tersangka dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel