Arist Merdeka Sirait Tanggapi Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Labuhanbatu Utara

Foto : Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

DikoNews7 -

Serangan persetubuhan yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap putri sambungnya sebut saja Mawar (15) di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan biadap, dan sesuai dengan Ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua IU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak,

Dengan demikian pelaku patut dihukum dengan pidana kurungan 15 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun,  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu 22/01/2022.

Sebelumnya di beritakan Media SUARA DESA SUMUT, Seorang ayah tiri  berinisial IS (40) di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Labuhanbatu Utara, di duga tega mencabuli Mawar (nama samaran) anak tirinya sendiri.

Informasi diterima, diduga korban sudah hamil 3 bulan dan pelaku diamankan oleh masyarakat dan sudah diserahkan ke Mapolsek Kualuh Hulu, Kamis 21 Januari sekira pukul 23.00 wib.

Kapolsek Kualuh Huluh AKP Is Gunarko melaui Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom SH MH membenarkan peristiwa tersebut, Ia mengatakan saat ini Pelaku telah diamankan dan kasus ini telah dilimpahkan ke Mapolres Labuhanbatu.

"Benar bang, tadi pagi telah diantar ke Mapolres Labuhanbatu bersama KPID," ucap Yuna melalui selulernya, Jum'at (21/1/2022).

Perlakuan bejat ayah tiri Mawar terhadap dirinya ini, diyakini dilakukan oleh ayah tirinya disaat ibu melati berangkat bekerja menjadi seorang pembantu rumah tangga di salah satu rumah Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Ibu kandung korban N (38) kepada awak media mengatakan perbuatan bejat pelaku terbongkar berawal dari ketika guru sekolah  korban menghampiri Ibu koban sambil mengatakan agar ibu berhati-hati karena teman sekolah dari melati ada yang hamil.

"Saya pun menceritakan hal itu kepada melati, agar hal tersebut tak terjadi kepadanya," Cerita Ibu Mawar sambil menangis.

Merasa ketakutan karena menganggap ibunya telah mengetahui perbuatan cabul terhadap dirinya, Saat itu juga Mawar pergi ke rumah pamannya untuk menceritakan seluruh perlakuan bejat ayah tirinya terhadap dirinya.

Mendengar penjelasan Mawar, Pamannya dan beberapa orang warga didampingi perangkat desa mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.

"Malam itu juga saya membuat Laporan Polisi di Mapolsek Kualuh Hulu, atas perbuatan bejat suami saya kepada anak kandung saya," ungkap ibu kandung Mawar.

Ibu kandung korban juga berharap kepada aparat penegak hukum agar menghukum pelaku seberat-beratnya.

Reporter : Obi Tanjung/Sulaiman Sitorus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel