Memanas, Gapoktan Tunas Sakti di Intimidasi Saat Akan Melakukan Penanaman

Foto : Kapolsek Secanggang Iptu M Sebayang berdialog bersama Sukardik dan anggota Gapoktan.

DikoNews7 -

Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunas Sakti yang terdiri dari lima (5) kelompok tani di Desa Sei Ular dan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, kecewa tidak bisa melakukan penanaman disekitar hutan yang ada di Desa Sei Ular, Sabtu (22/01/2022).

Pasalnya, kawasan hutan yang diyakini masuk dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) yang akan dikelola Gapoktan Tunas Sakti,  sudah belasan tahun beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim milik seorang pengusaha bernama Alianto.

Menurut Surdik Ketua Gapoktan Tunas Sakti mengatakan. Ada lima (5) Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tergabung didalam Gapoktan Tunas Sakti, yaitu, KTH Mandiri, KTH Mangrove Lestari, KTH  Sumber Makmur, KTH Sabar Subur serta KTH Sumber Tani Jaya, sudah memiliki IUP HKm dan SK dari Kementerian LHK dan Kehutanan RI sejak tahun 2018.

Setelah izin diberi, hak dan kewajiban kami mensosialiskan kepada masyarakat dan pemerintah setempat, membuat tanda batas sesuai areal dan luas lokasi lebih kurang 586 hektar yang diberi pemerintah.

"Kawasan hutan yang sudah berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit ini, masuk dalam kawasan IUP HKm, artinya ini Hutan Produksi (HP) hutan negara, tidak dibenarkan secara hukum untuk ditanami kelapa sawit, tetapi nyatanya sudah puluhan tahun dikelola dan ditanami sawit," ucap Surdik.

Lebih lanjut dikatakannya, disaat Gapoktan ingin melakukan penanaman, kenapa seperti ada perlawanan, dan intimidasi serta pengancaman dari pihak kebun melalui oknum-oknum tertentu, hingga anggota kelompok menjadi khawatir akan keselamatannya.

Rencananya hari ini, kami ingin melakukan penanaman tahap ke-2 sebanyak 500 pohon nyamplung, dimana sebelumnya Rabu 29 Desember 2021 lalu, sudah dilakukan penanaman sekitar 2030 pohon nyamplung dan pohon kelapa.

"Dengan alasan keamanan penanaman hari ini gagal, atas koordinasi bersama Kapolsek Secanggang dan Babinsa, akan diadakan pertemuan dengan pihak kebun pada Senin (24/01/2022), untuk itu, selama menunggu peremuan, kita minta pihak kebun tidak beroperasi (kerja)," tegas Surdik.

Dilokasi hutan (kebun sawit) tidak satupun pihak manajemen perkebunan yang berhasil ditemui untuk dimintai keterangan terkait keabsahan dan legalitas lahan perkebunan yang menjadi sengketa yang diduga kuat masuk dalam kawasan IUP HKm, hanya terlihat beberapa centeng (mandor)yang memantau dari kejauhan.

Sementara itu, pihak Kepolisian dari Polsek Secanggang dibantu personil Polres Langkat berpakaian preman dan Babinsa setempat, juga terlihat dilokasi melakukan pengamanan.

Kapolsek Secanggang Iptu M.Sebayang, didepan kelompok tani mengatakan, kehadiran pihak Kepolisian guna menjaga Kamtibmas agar tidak terjadi gesekan antara Gapoktan dan pihak perkebunan, ucapnya sambil menenangkan warga yang tergabung dalam Gapoktan Tunas Sakti. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel