Tiga Pelaku Penipuan Jual Beli Online Diamankan Unit Pidum Polres Langkat

Foto : Tiga Pelaku Penipuan.

DikoNews7 -

Unit Pidum Polres Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan jual beli mobil online serta menangkap tiga (3) orang pelaku. Jumat (07/01/22)

Adapun pelaku AIG alias Apriton (33), ISR (33) dan AS (26) ketiganya warga Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Kota Medan.

Pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Januari 2022, atas nama pelapor (korban) Kevin Pranata (27) warga Lingkungan IX, Kelurahan Sido Rejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.Kota Medan.

Dimana dalam laporannya, Korban pada Senin (03/01/22) melalui aplikasi jual beli online (OLX) berniat membeli 1 unit mobil Avanza warna hitam tahun 2013 bernomor Polisi BK 1360 OF, dengan nomor rangka : MHKM1BA3JDK1850003 dan nomor mesin: MC83538.

Sesuai dengan nomor Hanphone yang tertera atas nama Gunawan (Rasyid), terjadi pertemuan di Jalan Hang Tuah Nomor 80 Stabat, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan terjadi kesepakatan harga, atas arahan Gunawan, istri korban mentransfer uang sebesar Rp 102 juta ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1050016376950 an. Oktaviana Fajar Wati.

Namun setelah uang ditransfer, mobil tidak juga diberikan, atas kejadian ini istri korban langsung mendatangi Bank Mandiri guna melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan membuat laporan ke Polres Langkat.

Atas perintah Kanit Pidum AKP M Said Husen,SIK, Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F.Sinaga,S.Sos dan Panit Pidum Ipda Ali Al Asghor,S.Tr.K beserta Opsnal melakukan penyelidikan.

Dan pada Selasa (04/01/22) siang, berhasil mengamankan ISR dan AS saat sedang membuka rekening yang terblokir di Bank Mandiri Centre Point, Medan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku jika keduanya disuruh oleh AIG alias Apriton dengan upah Rp 15 juta perorang, untuk membuka rekening yang terblokir atas nama Ikram dengan nomor rekening 1050016369351, karena didalam rekening tersebut ada uang hasil kejahatan yang dikirim oleh Gunawan (Rasyid) sebesar Rp 51 juta. Atas keterangan ini, team langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan AIG alias Apriton.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK melalui Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F Sinaga SSos, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Tiga (3) pelaku sudah kita amankan terkait dugaan melakukan tindak pidana penipuan online dan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1e KUHPIdana dan atau Pasal 480 Ke 2e KUHPidana, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan," ucap Ipda Herman F.Sinaga,S.Sos. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel