KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Ke Lapas Manado

Foto : Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

DikoNews7 -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado.

Eksekusi terhadap Sri Wahyumi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Ali mengatakan, eksekusi dilakukan pada Kamis, 10 Februari 2022. Diketahui Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ali Fikri menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan eks Bupati Talaud itu terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017. Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 25 Januri 2022.

"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1/2022).

Menurut Ali, Sri Wahyumi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,3 miliar. 

Jika uang pengganti tersebut tak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa KPK. Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti pidana badan selama 2 tahun penjara.

Sri Wahyumi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9.303.500.000 sejak tahun 2014 hingga 2017. Gratifikasi berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa, yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel