Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik, YP Resmi di Laporkan ke Mapolres Langkat

Foto : Charles W Pardede SH, Raymond P Sinaga SH, Nasib Parulian Marbun SH.

DikoNews7 -

Lakukan aksi di depan Mapolres Langkat dan membayar warga sebesar Rp 30.000 perorang, YP yang sering disebut-sebut sebagai Orator bayaran dari Kota Binjai, Senin (14/3/2022) sekitar pukul 20.30 Wib dilaporkan ke Polres Langkat dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik/FITNAH/Penyebaran Berita Bohong.

Laporan Ke Polres Langkat terkait Orator bayaran Binjai dalam aksi di Polres Langkat bersama rekan-rekannya yang telah mencemarkan nama baik salah seorang ketua Ormas di Langkat  tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/263/III/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA Sumatera Utara tanggal 14 Maret 2022.

Sebagai barang bukti yang diamankan dalam aksi yang dilakukan YP dan rekan rekannya diantaranya berkas pemberitahuan Aksi Damai dari Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara. Berkas surat pernyataan saksi.

Ketua Ormas Kabupaten Langkat yang telah dicemarkan nama baiknya saat dikonfirmasi diwakili pengacaranya Charles W Pardede SH, Raymond P Sinaga SH, Nasib Parulian Marbun SH,  meminta kepada pihak kepolisian agar segera memeriksa dan menghukum apa yang telah dilakukan YP bersama rekan rekannya yang telah melakukan pencemaran nama baik.

Hal tersebut di sampaikan Charles W Pardede SH, bersama rekan kuasa hukum  kuasa hukum lainnya di depan kantor SPKT Mapolres Langkat.

"Kami serahkan dan percayakan masalah ini sepenuhnya  kepada pihak kepolisian untuk kasus ini", cetus Charles. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel