Menuju Kabupaten Religi, Praktik Judi Togel Marak di Langkat

Foto : Praktik judi togel.

DikoNews7 -

Menuju Kabupaten Langkat Religius dengan keariban budaya, adat istiadat dan khasanah islami dengan kampung rohani, menjadi dambaan masyarakat Negeri Bertuah.

Namun keadaan ini nampaknya tidak didukung dengan penerapan hukum dalam memberantas praktek judi yang dilakukan jajaran Polres Langkat, yang mana belakangan ini praktek jual beli kupon nomor judi Togel (Toto Gelap) dan judi tembak ikan kian marak dan mudah ditemui di Kabupaten Langkat yang masuk dalam 12 wilayah hukum Polsek sejajarkan Polres Langkat.

Tentunya ini menjadi pertanyaan warga, dimana praktek judi Togel ( Sidney, Singapore, Hongkong) dan tembak ikan terus menjamur seakan keberadaannya seperti tidak tersentuh hukum.

Seperti yang terlihat di Kecamatan Stabat, Pangkalan Susu, Babalan, Gebang, Padang Tualang dan Kecamatan lainnya, penjualan nomor judi togel dapat dengan mudah ditemui di kios (warung) dan rumah-rumah warga yang di jadikan sebagai tempat penjualan nomor judi Togel (Toto Gelap).

Bahkan di Kecamatan Babalan, salah satu bandar Togel yang disebut-sebut bernama Along alias Ai, seorang pengusaha keturunan Tionghoa  warga P.Brandan, dengan bebas menjalankan praktek judi Togel dengan jurtul (juru tulis) tersebar di Kecamatan Babalan hingga ke Kecamatan Padang Tualang dengan omzet jutaan juta rupiah setiap harinya.

Untuk pasangan 2 angka Rp 1.000 di kasih bonus Rp 70.000. pasangan 3 angka Rp 1.000 di kasih bonus Rp 500.000 dan pasangan 4 angka Rp 1.000 di kasih bonus Rp 3 juta, begitu seterusnya jika nomor yang dipasang kena dengan kelipatan angka pasangan sesuai nominal uang yang di pertaruhkan (dipasang).

Syahlan (40) warga P.Brandan mengatakan. " Satu hari ada 3 kali putaran nomor, dari siang hingga malam, siang Sidney, sore Togel Singapura dan malam togel Hongkong, mereka menulis dan menjual kupon judi togel secara terang-terangan tanpa rasa takut, terkesan penegak hukum diam seperti sudah dilegalkan, kenapa penegak hukum diam, ada apa ini ?," ucap Syahlan.

Dilain pihak, Joni Robinson anggota Investigasi Monitoring Intelegen (IMI) Reclasering Indonesia Pusat, mengatakan, di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini, jelas tertuang didalam undang-undang segala bentuk perjudian di larang.

Namun di Langkat praktek judi togel marak dan bebas beroperasi seperti sudah di legalkan tanpa tersentuh hukum. Walaupun ada penertiban dengan menangkap juru tulis (jurtul), namun itu belum maksimal dan terkesan Polres Langkat tebang pilih.

Faktanya, Along sebagai bandar besar Togel terus menjalankan bisnis ini bersama kroni-kroninya, bahkan santer terdengar dikalangan pemain togel, Along di back up dan membayar upeti kepada oknum-oknum tertentu agar bisnis haramnya bebas beroperasi.

"Demi tegaknya supremasi hukum dan mendukung program Pemkab Langkat menuju Kabupaten Religi, atas nama masyarakat, kita minta Kapolres Langkat menindak dan memberantas segala bentuk perjudian dan menangkap Along beserta kroni-kroninya," ucap Joni Robinson. 

Reporter : Kurnia/tim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel