Amankan Satpam Bank BUMN, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Sita 32 Gram Sabu

Foto : Tersangka DKS alias Dadang, Saat di Introgasi Polisi.

DikoNews7 -

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 32,02 Gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas Iptu Agus Entimansyah, Senin (27/6) menerangkan, saat ini pihaknya telah berhasilan melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika dan mengamankan seorang tersangka beserta barang buktinya.

Tersangka berinisial DKS alias Dadang (42), warga Desa Emplasment, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut yang bekerja sebagai Satpam di salah satu Bank BUMN di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Hal ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan warga ke Dit Narkoba Polda Sumut tentang peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu pada bulan April tahun 2022 yang lalu," Ungkap Agus.

Bermodal Dumas dari warga ke Dit Narkoba Polda Sumut itu, tutur Agus, akhirnya Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka terduga pegedar sabu berinisial DKS, dari tersangka kita berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 32,02 gram.

Lebih lanjut Agus menambahkan, tersangka berhasil diamankan oleh Team Satres Narkoba sesaat setelah menjemput paketan berisi sabu yang di kirim dari Bus, di Jln Lintas Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu pada Minggu 26 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib.

Menurut keterangan tersangka kepada petugas, dirinya sudah 2 bulan lebih mengedarkan Sabu dengan jumlah mencapai 100 gram perbupannya, dengan keuntungan mencapai Rp. 15 Juta, Imbuh Agus menjelaskan.

Dijelaskan Agus, tersangka merupakan karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 tahun. Tersangka juga mengaku, selama sekira 2 bulan mengedarkan narkoba, dirinya hanya turut mengedarkan namun tidak ikut mengkonsumsi. Hasil test urine awal terhadap DKS, hasilnya memang negatif kandungan narkoba, Pungkasnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel