Dua Pria Pelaku Curat dan Curanmor di Padang Matinggi di Bekuk Polisi

Foto : Tersangka RH dan AA Setelah Diamankan Polisi.

DikoNews7 -

Dua orang pria yakni RH (20) dan AA (19), warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dibekuk Team Unit Reskrim Polres Labuhanbatu. RH dan AA diamankan karena diduga melakukan pencarian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kasus Curat dan Curanmor tersebut terjadi di rumah salah seorang warga yakni Anton Sujarwo yang berlokasi di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, pada Jumat 3 juni 2022 yang lalu.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melalui Kanit Resum IPDA Sarwedi Manurung, Kamis (9/6) mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu 4 Juni 2022, tepatnya sehari setelah melakukan aksi kejahatannya.

"Kedua pelaku diamankan Jln Pendidikan, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu sekira pukul 02.00 Wib,"Papar Sarwedi.

Sarwedi menerangkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax, 5 Buah Gelang, 2 Buah Jam Tangan, 3 Buah Kalung, 4 Buah Anting, 3 Buah Cincin, 1 Unit Laptop, 1 Buah Obeng dan 1 Buah Tang.

Lebih lanjut, Sarwedi menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui korban setelah korban mendapat telpon dari ini orang yang tinggal dirumahnya yakni Rizkika bahwa rumahnya telah disatroni maling.

"Dalam panggilan telpon itu, Rizkika menerangkan kepada pemilik rumah bahwa rumahnya telah kebongkaran, sepeda motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam kondisi berantakan," Papar Kanit, menerangkan.

Setelah memdapat laporan itu, sekira pukul 10.00 Wib korban tiba dirumahnya dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada, demikian juga dengan perhiasan miliknya yang disimpan dalam lemari

Berdasarkan dari laporan korban dan hasil penyelidikan, sambung Sarwedi, Personil Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," Pungkas Kanit.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel