Polsek Labuhan Ruku Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Infak Mesjid

Foto : Pelaku pencurian uang di kotak amal masjid terekam cctv.

DikoNews7 -

Satuan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Labuhan Ruku, ringkus spesialis pencuri kotak infak mesjid yang juga merupakan Residivis, Kamis 25/8/2022.

Masyarakat Kabupaten Batubara merasa sangat resah khususnya para Badan Kenaziran Mesjid  (BKM). Pasalnya mesjid sering kehilangan uang hasil Infak yang berulang kali di bobol oleh orang yang tidak memiliki iman sehingga dana sumbangan untuk rumah ibadah pun sering lenyap  di dalam kotak amal mesjid.

Seperti yang terjadi  di Mesjid  AL Mukarram pada Rabu 24 Agustus 2022  kemarin,  terlihat  dalam CCTV mesjid tersebut seorang laki laki bertopi membongkar kotak amal di dalam mesjid  dengan sebuah besi untuk mencongkel dan menguras seluruh isi kotak Infak yang ada  di dalam mesjid di Jalan Istana Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, sekira pukul 04.00 Wib.

Belakangan di ketahui  tersangka pencuri uang di dalam kotak Infak bernama Mhd Tua Tarigan (22) warga Gg Ardil Dusun IV Desa Bagan Dalam, Kecamatan Nibung Hangus. Tersangka juga merupakan Residivis kasus yang sama.

Berdasarkan laporan dari BKM Mesjid Al Mukarram sesuai petunjuk saksi dan CCTV yang terekam di lokasi kejadian, Polsek Labuhan Ruku dipimpin AKP Ferry Kusnadi SH MH mengisyaratkan Kanit Reskrim IPDA Cristian Panggabean SH MH beserta Tim untuk meringkus tersangka.

Team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung ke lokasi dan segera menyergap tersangka Tua Tarigan yang sedang asik pesta narkoba yang di beli dari hasil mencuri kotak Infak di Mesjid Al Mukarram yang saat itu berada di Jalan Solo Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

Dalam penangkapan tersangka, petugas berasil menyita barang bukti berupa satu buah besi Kecil khusus untuk membobol kotak Infak, sebuah kotak Infak yang terbuat dari kaca dan Stainlees, satu buah Flasdisk berisikan Rekaman CCTV dan alat penghisap sabu serta sisa sabu yang di gunakanya.

Kapolsek Labuhan Ruku Ferry Kusnadi SH MH menjelaskan, Mhd Tua Tarigan ini adalah seorang Residivis dengan Kasus kejahatan yang sama, dirinya sering melakukan Pencurian kotak amal di mesjid mesjid yang ada di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku.  

Hasil kejahatannya selalu di gunakan untuk membeli narkoba seperti sabu sabu, saat ini tersangka sudah kita amankan dan saya berharap kepada masyarakat agar selalu waspada kemungkinan masih ada lagi para pelaku kejahatan segera laporkan kepada pihak Kepolisian, ungkapnya. 

Reporter : Boim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel