Sedang Nunggu Pembeli di Rel KA. Pengedar Sabu Diringkus Polsek Pangkalan Brandan

Foto : Pengedar sabu dan barang bukti.

DikoNews7 -

Menindaklanjuti informasi warga tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Polsek P.Brandan Polres Langkat berhasil menangkap dua warga yang disinyalir sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sihar M.T. Sihotang, SH, Selasa (31/08/2022) malam di Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Adapun pelaku yang diamankan MI (33) warga jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan dan rekannya S alias Kepong (42) warga Lingkungan 1 Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Dari penangkapan ini disita barang bukti, 9 klip plastik bening yang diduga berisi sabu, 20 bungkus plastik klip kosong, 1 buah skop sabu, 1 buah Hp merk Asus dan uang tunai sebesar Rp 175.000 diduga uang hasil penjualan sabu.

Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra.SH.MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar M.T Sihotang.SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

Dirinya mengatakan. Penangkapan kedua pelaku dilakukan di areal jalur rel Kereta Api yang berada di Lingkungan 1 Patok Sei Bilah, kedua pelaku merupakan pengedar, saat ditangkap dari saku celana pelaku S alias Kepong ditemukan 1 paket sabu dan 8 paket sabu dari dalam kotak rokok merk Surya disekitar lokasi pelaku duduk,

"Keduanya mengaku atas kepemilikan barang bukti tersebut dan akan di jual kembali ke masyarakat, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek P.Brandan sambil menjalani pemeriksaan," terang Ipda Sihar M.T Sihotang.SH.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna proses hukum lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti secepatnya akan di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel