Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diikuti 4 Provinsi & 13 Kabupaten/Kota

Foto : Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.

DikoNews7 -

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deli Serdang, Darwin Zein SSos, membuka Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Kabupaten Deli Serdang di Hotel Wings Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Jumat (19/8/2022).

"Kegiatan ini sangat luar biasa dengan peserta dari empat provinsi, 12 kabupaten dan satu kota. Saya salut dengan kerja sama dan tanpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bisa melakukan bersama dengan inisiatif yang tujuannya untuk kemajuan bersama, dan pelayanan masyarakat ke depannya lebih baik. Dengan adanya Diklat Uji Kompetensi ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendukung penuh untuk kegiatan ini," ungkap Sekda.

Sementara itu, Ketua Penyelenggaraan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Deli Serdang, drg Juli Rita Zahara Tarigan Mkes, dalam laporannya menjelaskan dasar pelaksanaan uji kompetensi tersebut adalah Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Republik Indonesia No.13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan Perekapan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.18 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Kesehatan.

Surat Rekomendasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Pusat Peningkatan Sumber Daya Manusia Kesehatan No.DM 03 02/1/2 187 /06,68/2022, Tanggal 27 April 2020 Tentang Pengetahuan Terbaru dalam Pengelolaan Jabatan Fungsional Kegiatan.

Surat Sekretaris Daerah No.823/1630 tanggal 24 Mei 2022, Tentang Penerima Usul Kenaikan Pangkat TSS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang periode 1 Oktober 2022.

Surat Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang No.009/441.7/Deli Serdang/2022, Tanggal 8 Agustus 2022 Tentang Perihal Rekomendasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan.

Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan No.009/441.7/Deli Serdang/2021 Tentang Pembentukan Tim Penguji Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan.

"Uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sifat kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan tim penguji dalam memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan serikat atau lebih," jelasnya.

Uji kompetensi, terangnya lagi, untuk melindungi masyarakat dengan menjamin tenaga Kesehatan menduduki jabatan fungsional yang disyaratkan untuk menjalankan praktik profesinya secara efektif dan update.

Disebutkannya, hari pertama pelaksanaan, diikuti 373 peserta dari empat provinsi, yaitu Sumatera Utara, Riau, Nanggro Aceh Darussalam (NAD), dan Bangka Belitung. Selain itu, uji kompetensi tersebut juga diikuti perwakilan dari 13 kabupaten/kota.

Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs. Muhammad Abduh Rizali Siregar MSi, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Ade Budi Krista, dan Para Peserta 186 Orang, dan Perwakilan OPD lainnya. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel