Hitungan Jam, Pelaku Pembunuh Janda dan Anaknya Diringkus Polsek Pangkalan Brandan


DikoNews7 -

Kerja keras Polsek Pangkalan Brandan dalam mengungkap kasus pembunuhan seorang janda beserta anaknya membuahkan hasil, dalam hitungan jam pelaku berhasil ditangkap dan menyita barang bukti hasil kejahatan.

Dalam keterangannya, Kapolsek P Brandan Polres Langkat, Polda Sumut, AKP Bram Candra. SH MH mengatakan. Ini merupakan kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan  korban meninggal dunia.

Adapun identitas korban, Karmila Br. Simatupang (24) dan anaknya Radit (4) warga Jalan Tanjung Pura, Gang Musholla, Dusun II Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga, Rabu (14/12/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, pagi itu warga tidak melihat korban dengan kondisi rumah terkunci dan listrik mati, saat dipanggil juga tidak ada jawaban.

Merasa curiga, warga bersama Wirahadi (57) kepala dusun setempat mendobrak pintu rumah, namun korban berada didalam kamar yang terkunci, saat diintip korban seperti tidur dikamar bersama anaknya namun dipanggil-panggil juga tidak menjawab, ketika pintu kamar dibuka secara paksa diketahui kedua korban sudah meninggal.

Dari keterangan saksi, korban memiliki sepeda motor Honda Vario warnah merah baru dibeli sekitar 6 (enam) bulan dan HP androit, namun saat saksi dan warga berhasil masuk kedalam rumah korban, barang milik korban tersebut sudah hilang.

Atas kejadian ini, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim Polsek P Brandan bersama Unit Reskrim dan team Inafis Polres Langkat terus melakukan penyelidikan dan olah TKP mencari keberadaan pelaku dan kedua korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan outopsi.

Dari penyelidikan dan informasi yang diterima, identitas dan keberadaan pelaku diketahui atas nama Rahmad Hidayat alias Memet (20) warga Dusun II Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Bersama Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Bethran SIK dan Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga SH langsung bergerak menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap Rabu (14/12/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB disalah satu rumah di Dusun III Alur Hitam, Desa Securai Selatan, dari penangkapan ini juga didapati barang bukti septor Honda Vario warna Hitam Les merah Nomor Polisi BK.3441-RAV dan HP android merk Vivo milik korban.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya seorang diri, dimana awalnya pelaku hanya ingin mencuri Septor dan masuk kerumah korban sekitar pukul 03.00 Wib, saat itu korban terbangun dan mengenali pelaku sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dan anaknya dengan cara menyekap hidung korban dengan bantal tidur sehingga korban meninggal dunia, terang AKP Bram Candra SH MH menjelaskan jika pelaku sudah diamankan di Mapolsek P Brandan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas penangkapan pelaku, warga Desa Securai Selatan, memberi aplus dan ucapan terima kasih kepada Polsek P.Brandan beserta jajaran Polres Langkat yang cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.

"Terimakasih kepada Kapolsek P.Brandan Bapak Bram Candra beserta jajaran, atas kerja keras dan kesolitan team hingga dalam hitungan jam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan, ini patut kita apresiasi," ucap Kepala Desa Securai Selatan Efendi F Simangunsong. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel