Polres Labuhanbatu Amankan 439 TSK Dari 360 Kasus Narkotika Dalam Setahun


DikoNews7 -

Dalam kurun waktu setahun, Polres Labuhanbatu Sumatera Utara berhasil ringkus 439 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika. Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti Saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode 1 Januari 2022 hingga 30 Desember 2022. Jumat (30/12/2022). 

Dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Kapolres Labuhanbatu menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 360 kasus dengan total tersangka sebanyak 439 orang. 

"Terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Desember 2022 kita sudah berhasil mengungkap 360 kasus narkoba, salah satunya adalah pengungkapan kasus TPPU Narkoba," Ungkap Kapolres.

Dari 360 kasus atau LP tersebut, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 27.375,57 gram narkotika jenis sabu, Ganja seberat 4.749,66 gram, 17.579 butir pil extacy, 36 butir Psikotropika jenis H-5 dan Uang hasil perkara TPPU senilai Rp. 839.942.796 (Delapan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah). 

"Dari 439 orang tersangka narkoba yang diamankan, 15 orang diantaranya adalah wanita," Papar Kapolres menambahkan.

Lebih lanjut Anhar menuturkan, terhadap para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) , Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2) , Pasal 111 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Teks Photo : Giat Konferensi Pers Akhir Tahun Pengungkapan Kasus Narkoba Polres Labuhanbatu.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel