Inspektorat Deliserdang Sarankan Kuasa Hukum Merawati Tempuh Jalur Hukum


DikoNews7 -

Inspektorat Deliserdang telah membalas surat yang dilayangkan Ardianto Corporate Law sebagai kuasa hukum dari ibu Merawati terkait pencaplokan tanah seluas 5600 Meter di Dusun II Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Senin 23/01/2023.

Dalam surat tersebut, Inspektorat Deliserdang menyarankan kepada kuasa hukum Merawati untuk menempuh jalur hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencaplokan (perampasan) tanah yang diduga dilakukan oleh jaringan sindikat mafia tanah di Dusun 2 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terus bergulir dan makin memanas.

Sejumlah oknum yang ditenggarai terlibat sejak proses awal pembuatan surat pengakuan penguasaan fisik yang ditulis oleh Rakiyo (70) mulai saling tuding, seakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pihak Merawati yang menjadi korban, melalui penasehat hukumnya Ardianto SH meminta Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam proses pencaplokan tanah di areal seluas 5.600 M2 itu. 

Dengan diperiksanya oknum-oknum yang diduga terlibat, diharapkan kasus ini bisa terungkap secara terang benderang dan Merawati bisa mendapatkan kembali haknya.

“Kita sudah sampaikan seluruh berkas yang berkaitan dengan kasus itu ke Direskrim Polda Sumut. Kita berharap kasusnya segera diusut agar oknum-oknum yang terlibat dalam pencaplokan tanah, hingga terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dari BPN Deli Serdang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum,” jelas Ardianto SH.

Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.139 K/ TUN/ 2002 tanggal 21 April 2004, Merawati secara sah memiliki sebidang tanah seluas 5.200 M2 di Dusun 2 Desa Helvetia. 

Salah satu dictum putusan itu dengan tegas menyebutkan, bahwa tanah tersebut bukan bagian dari HGU PTP IX. Bahkan kemudian keluar Surat Gubernur Sumut, masa Raja Inal Siregar, yang melarang PTPN 2 (setelah dilebur dengan PTP IX) mendirikan bangunan apa pun di atas tanah tersebut. 

Berdasarkan kekuatan inilah kemudian Merawati mengurus Surat Keterangan dari Camat Labuhan Deli. Dan seluruh data administrasi atas tanah ini ada di kantor Desa Helvetia dan kantor Camat Labuhan Deli.

Namun kemudian tanpa sepengetahuan Merawati, oknum Sekretaris Desa Helvetia Komarudin menandatangani surat pengakuan penguasaan fisik yang diajukan Rakiyo, atas lahan seluas 1.888 M2 yang jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Anehnya surat tanpa nomor registrasi itu, kemudian ikut ditandatangani dan di stempel oleh Camat Labuhan Deli Eddy Syahputra Siregar. 

Belum terungkap, apakah keduanya terlibat langsung atau menjadi korban oknum-oknum yang bermain untuk memuluskan penjualan tanah ini. 

Ketika di temui awak media beberapa waktu lalu, mantan Kepala Desa Helvetia Agus Sailin mengaku menolak menandatangani surat pengakuan yang di buat Rakiyo dan di bawa oleh menantunya bernama Asep, di saat masa akhir jabatannya. 

Namun atas perintah Camat Labuhan Deli, akhirnya Agus Sailin menyerahkan stempel Kepala Desa kepada Sekdes Komaruddin. Komaruddin lah yang kemudian membubuhkan tandatangan atas nama Kepala Desa Helvetia dan membubuhkan stempel di surat tersebut, ucap Agus Sailin.

Masalah ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, bahkan masyarakat bertanya-tanya, atas dasar apa Sekdes Komarudin menandatangani surat penguasaan fisik atas nama Kepala Desa Helvetia. 

Anehnya lagi, Camat Labuhan Deli Edy Siregar ikut menandatangani dan membubuhkan stempel Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli.

Sementara Kepala Desa Helvetia Agus Sailin masih menjabat hingga akhir masa jabatannya karena tidak ikut dalam Pilkkades Helvetia 2022.

Berdasarkan informasi yang didapat, dari surat inilah kemudian proses berlanjut, hingga ke tim verifikasi lahan eks HGU PTPN 2 di kantor Gubernur, dan pembayaran SPS (Surat Perintah Setor) ke PTPN 2 di Tanjung Morawa. 

Rakiyo yang pensiunan PTPN 2 itu kemudian  merogoh kocek dan membayar SPS sebesar Rp 3,1 Milyar lebih. Berbekal Surat Keterangan Pelunasan SPS dari pihak PTPN 2 yang ditandatangani SEVP Businnis Suport Syahriadi Siregar, tanggal 18 Februari 2022, maka secara resmi tanah seluas 1.888 meter dan bangunan di atasnya dihapus dari aset PTPN 2.
 
Surat inilah yang kemudian menjadi bekal Rakiyo untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. Dalam waktu tidak berapa lama, SHM atas nama Rakiyo kemudian diterbitkan BPN, dan dalam waktu singkat pula SHM itu berganti nama menjadi milik A  Liong alias Budi Kartono.

Sejak awal sebenarnya proses yang terjadi atas tanah yang sebagian milik klien kami itu cacat hukum. Karena itu kita sudah melayangkan surat ke BPN Deli Serdang, agar Sertifikat Hak Milik atas nama Budi Kartono, dibatalkan dan tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan apa pun, ucap Ardianto.

"Ini merupakan langkah pencegahan, agar SHM tersebut tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan, dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pihak lain,” jelas Ardianto SH.

Reporter : Tim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel