Bupati Asahan Dilaporkan ke Gubernur Sumatera Utara


DikoNews7 -

Kasus dugaan perjalanan ke luar negeri Bupati Asahan, Surya, tanpa izin Mendagri dinyatakan telah dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. 

"Sudah kita laporkan secara resmi di Medan," ujar Ketua LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Hendra Arbain, Jumat (27/03).

Surat itu meminta klarifikasi dari Gubsu soal dugaan perjalanan ke luar negeri tersebut dan meminta agar kasus ini ditindaklanjuti oleh Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. 

Laporan diantar langsung ke Kantor Gubernur yang diterima Biro Umum dan Biro Otda Kantor Gubernur Sumut. Laporan disampaikan kepada Gubsu Edy Rahmayadi, karena sebelumnya permintaan klarifikasi kepada Bupati Asahan tersebut tidak digubris. 

Dalam surat itu, pihaknya meminta dugaan perjalanan ke luar negeri Bupati dan sejumlah pejabat Pemkab Asahan yang diduga tanpa izin Mendagri itu ditindaklanjuti.

"Kita laporkan ini ke Gubsu untuk meminta klarifikasi dan sekaligus ditindaklanjuti, karena sebelumnya kita sudah minta ke Bupati Asahan, Surya, untuk menunjukkan bukti izin tertulis Mendagri tapi tidak digubris," ujarnya. 

Bupati Asahan, Surya, diduga telah melakukan perjalanan ke luar negeri bersama sejumlah pejabat penting Pemda setempat pada tanggal 17 Desember 2022  ke negeri jiran Malaysia.

Namun, tidak tahu pasti apakah biaya perjalanan tersebut ditanggung APBD atau tidak. "Yang jadi persoalan kita bukan soal biayanya, tapi persoalan izinya, karena baik menggunakan APBD ataupun dana sendiri, perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dan pejabat daerah tetap harus mendapat izin dari Mendagri," katanya dilansir dari Gatra. 



 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel