Bupati Labusel, H Edimin Menyerahkan LKPD Kepada BPK Provsu


DikoNews7 -

Bupati Labuhanbatu SeLatan, H Edimin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 kepada Kepala perwakilan BPK Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA, di Jalan Imam Bonjol Medan, Jum’at (17/03/2023).

Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada badan pemeriksa keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, hal tersebut tertuang dalam peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 pasal 19, tentang pengelolahan keuangan 

Pada kegiatan tersebut antara pihak pemerintah Labuhanbatu Selatan dan perwakilan BPK Sumut  melakukan penandatanganan berita acara serah terima dari Bupati Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu bupati Labuhanbatu Selatan H Edimin menyampaikan ucapan  terimakasih kepada perwakilan BPK Sumatera Utara atas di terimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2022.

Bupati juga berharap kiranya berkas  yang  telah diserahkan² bisa di tindak lanjuti secara teknis, dan nantinya kami mohon bimbingan dan arahan bila dalam pemeriksaan ada hal hal yang perlu untuk diperbaiki”, ungkapnya.

"Pengelolahan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sampai saat ini belum sempurna dan sangat membutuhkan arahan dan bimbingan dari bpk perwakilan Sumatera Utara", lanjut Bupati.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Ediy Parapat, Sekretaris Daerah Heri Wahyudi M SSTP MAP, Kepala Inspektorat Sofyan, Kepala BPKAD Imron Rohsadi, Kepala Dinas PU Safi'i.

Reporter  : Zen Ritonga

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel