Dilimpahan ke Kejati Kalteng, Tersangka Mafia Tanah Sebut Akan Bongkar Semua


DikoNews7 -

Tersangka pemalsuan dokumen tanah berinisial MGS menjalani pelimpahan dari pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) di Aula Pelayanan Terpadu Satu Pindu (PTSP) Kejati Kalteng, Senin (20/03/2023).

Kasus itu menjadi sorotan karena pihak kepolisian menyebut adanya dugaan keterlibatan mafia tanah. Tidak tanggung-tanggung, pelimpahan MGS  disaksikan langsung oleh Pathor Rahman selaku Kepala Kejati Kalteng, Faisal Florentinus Napitupulu selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng, dan Elijas Bambang Tjahajadi selaku Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng.

“Saya sesuai BAP (Berita Acara Penyidikan) saya yang ada. Saya jujur sejujur-jujurnya. Nanti akan kita buka di persidangan,” tegas MGS saat pelimpahan.

Sebelum memasuki kantor PTSP, MGS tampak percaya diri yang dengan tangan terikat mengacungkan jempol kepada wartawan, demikian pula setelah pelimpahan selesai. 

Sejumlah aparat kepolisian dengan rompi bertuliskan Satgas Mafia Tanah mengawal ketat MGS sejak awal pelimpahan hingga mengantarnya menuju ke Rumah Tahanan.

Kajati Kalteng menyebut kasus tersebut terkait  mafia tanah dengan tersangka MGS. Proses selanjutnya akan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Pathor berharap nantinya pihak BPN Kalteng dapat menyediakan Ahli bidang pertanahan untuk persidangan.

MGS dijerat menggunakan ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2  KUHP tentang membuat dan atau menggunakan surat palsu serta Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. 

Pathor tidak mau berandai-andai tentang kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun oknum intansi terkait dalam kasus dugaan mafia tanah.

“Kita harus bicara dengan bukti-bukti,” kata Pathor.

Dia menyatakan hal tersebut menjadi tugas bagi Penyidik pada Polda Kalteng untuk mengungkapnya.

Terpisah, Kakanwil ATR/BPN Kalteng berharap kasus ini dapat membuat masyarakat mengetahui apa yang disebut verklaring. 

“Kasus MGS dapat menjadi titik awal ke depan untuk layanan pertanahan yang lebih sehat, di Provinsi Kalteng. Karena ada banyak juga klaim-klaim berdasarkan verklaring,” sebut Elijas.

Dalam UU Pokok Agraria menekankan konversi verklaring pada hak-hak barat (dibuat pada masa penjajahan kolonial) dan setelahnya tidak lagi mengenal adanya verklaring.

“Sehingga ini menjadi titik awal pembuktian verklaring itu adalah palsu,” tandas Elijas dilansir dari Tabengan Online.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel