Polsek Pangkalan Brandan Ringkus Warga Babalan Pemilik 10,4 Kg Daun Ganja Kering


DikoNews7 -

Gerak cepat Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran Narkotika membuahkan hasil dengan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 (Ganja) berikut barang bukti 10,4 kg ganja kering.

Informasi yang dirangkum Dikonews7.com, penangkapan yang dilakukan pada Kamis (23/03/2022) sore sekitar pukul 16.20 WIB ini, berawal dari informasi yang diterima Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra SH.MH, bahwa di Lingkungan I Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.

Atas  informasi ini, Kapolsek bersama unit Reskrim langsung turun kelokasi melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang dicurigai sedang berjalan kaki, saat disergap dan dilakukan penggeladahan badan, dari tas sandang yang dipakai pelaku ditemukan barang bukti daun ganja kering.

Saat diinterogasi, diketahui pelaku bernama SS alias Reza (26) warga Jalan Cempaka Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, petugas juga menemukan 3 (tiga) bal daun ganja kering dari dalam tas loreng yang disembunyikan pelaku diantara semak-semak berair (parit).

Tidak hanya sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan dengan mengeledah rumah pelaku, disini petugas kembali mendapati 7 (tujuh) bal dan 1 (satu) plastik warna putih berisi daun ganja kering.

Kepada petugas, pelaku mengaku jika barang haram itu miliknya dan temannya berinisial FR yang akan dikemas untuk di jual kembali dilingkungan Sei Bilah.

Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra.SH.MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Pelaku ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering dengan barang bukti mencapai 10.4 kg.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek P.Brandan sembari menjalani pemeriksaan, sementara teman pelaku FR masih dalam pencarian, secepatnya pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. ucap AKP Joko Sumpeno.

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel