Buntut Penganiayaan Ken Admiral, Kompolnas Dorong AKBP Achiruddin Hasibuan Diusut Pidana


DikoNews7 -

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan buntut pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

"Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (27/4/2023).

Tak hanya soal sanksi etik, Poengky juga menyoroti terkait keterangan soal penodongan senjata kepada Ken Admiral yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat itu masih menjabat Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," ujarnya.

Dengan adanya keterangan tersebut, kata Poengky, seharusnya penyidik Polda Sumatera Utara tak hanya menindak pelanggaran etik kepada Achiruddin Hasibuan. Jika terbukti, perwira menengah Polri itu juga bisa dijerat pidana.

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucapnya.

Selanjutnya, apabila dalam tindakan tersebut benar terbukti dan penyidik menemukan adanya unsur pidana, maka, AKBP Achiruddin Hasibuan bisa mendapat sanksi etik lebih berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi Polri.

"Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," kata Poengky menandaskan. (*)

 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel