Edarkan Sabu, Pegawai BUMN Diringkus Polsek Padang Tualang di Rumahnya


DikoNews7 -

Unit Reskrim Polsek Padang Tualang Polres Langkat, berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang disinyalir sebagai pengedar berikut barang bukti beberapa paket sabu siap edar.

Pelaku HKAS (43) seorang karyawan BUMN, warga Dusun PKS Sawit Hulu, Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumut, dirinya ditangkap Selasa (30/05/2023) malam dirumahnya.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba, dimana disalah satu rumah di Dusun PKS Sawit Hulu sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba yang dilakukan oleh seorang pria.

Menindaklanjuti informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno,SH, Kanit Reskrim Iptu Hermawan,SH beserta anggota gerak cepat melakukan pengintaian disekitar lokasi.

Tidak lama kemudian, terlihat seorang pria yang mencurigakan sesuai ciri-ciri yang ditargetkan sedang membuka pintu rumah, didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat petugas langsung melakukan penyergapan.

Saat dilakukan penggeledahan, dari dapur dan tilam kamar tidur ditemukan barang bukti:

-14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.

- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang kosong.

- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi plastik klip kecil.

- 1 (satu) buah pipet transparan berbentuk sekop  serta 3 ( tiga) lembar tisu warna putih.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut miliknya dan sering memperjual belikan sabu kepada orang lain, guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Padang Tualang.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK,SH,MH melalui Kasubag Humas AKP Yudianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku seorang pegawai BUMN ditangkap dirumahnya dengan barang bukti beberapa paket sabu siap edar dengan berat mencapai 1.88 gram," ucap AKP Yudianto menjelaskan guna proses hukum lebih lanjut, pelaku secepatnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel