Lari Hingga Ke Aceh, Guru Cabul di Labura Berhasil Diringkus Team Reskrim Polres Labuhanbatu


DikoNews7 -

Seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul berinisial PH alias Aseng (40), warga Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, diringkus team Reserse kriminal Polres Labuhanbatu. 

Pelaku berhasil diamankan petugas di lokasi persembunyiannya di wilayah perbatasan Provinsi Aceh - Sumatera Utara.

Pelaku merupakan oknum kepala sekolah MDTA di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/643/V/2023/SPKT POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, Tanggal 22 Mei 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/221/V/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 23 Mei 2023.

"Pelaku  PH alias Aseng merupakan oknum kepala sekolah di sekolah MDTA Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelaku kita amankan di wilayah Aceh Taming," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, Selasa (30/5) di Mapolres Labuhanbatu.

Ia juga mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku sudah 22 kali melakukan perbuatan cabulnya terhadap 9 anak dibawah umur yang merupakan murid ditempat pelaku bekerja.

"Hingga saat ini korban berjumlah 9 orang, 6 orang merupakan siswa MDTA dan 3 orang merupakan siswa MTS di tempat pelaku bekerja. Perbuatan bejat tersangka dilakukan dilingkungan Yayasan, tempatnya seperti Kantor Guru sekolah MTS 12 Kali, Kantin sekolah MDTA 4 kali dan di Aula sekolah MTDA 6 kali," imbuhnya menambahkan.

Dijelaskan Kapolres, terungkapnya tindak pidana perbuatan cabul tersebut berawal pada Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 14.00 wib. Saat itu saksi korban yakni IW yang mau masuk kelas sekolah sore bertemu dengan pelaku di Areal kantin sekolah dan saat itu memanggil korban dengan alasan minta di kusuk di dalam kantin.

"Setelah korban masuk ke kantin, tersangka langsung tidur dengan posisi telungkup lalu korban pun mengusuk tersangka.  Selanjutnya, korban lalu berbalik dan mengatakan akan mengajari korban mengusuk dan sekira 5 menit pelaku langsung menindih tubuh korban dan mencium bibir korban," paparnya.

Perbuaran bejat pelaku terpaksa terhenti ketika kelakuannya dipergoki saksi berniaial BA yang saat itu mengintip dari pintu dan melihat kejadian tersebut yang membuat korban bisa pergi meninggalkan tersangka sambil menangis dan pulang ke rumahnya.

Setibanya dirumah, sambung Kapolres, korban yang pulang sambil menangis ketakutan langsung ditanyai ibunya dan korban pun menceritakan apa yang dialaminya.  

"Mendengar pengakuan anaknya, saat ibu korban langsung mendatangi sekolah dan menemui salah satu guru yang ia kenal di sekolah tersebut lalu menceritakan apa yang dialami anaknya. Akhirnya para guru pun menanyai murid yang lain dan menjadi awal terungkapnya kasus ini," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 82 Ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman Penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun, ditambah 1/3 dari hukuman pidana pokok.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel