Polsek Pangkalan Susu Tangkap Pengedar Ganja Berikut Barang Bukti


DikoNews7 -

Beberapa paket daun ganja kering siap edar diamankan jajaran Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat, barang haram tersebut didapat dari tangan seorang pelaku yang berhasil ditangkap saat akan mengedarkan daun ganja kering kepada masyarakat.

Adapun pelaku, AWS alias Ateng (40) warga jalan Nurul Huda Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut. Dirinya ditangkap Minggu (01/10/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB tak jauh dari tempat tinggalnya.

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto, mengatakan. Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan tingkah laku pelaku yang kerap menjual narkotika jenis daun ganja kering disekitar lokasi rumahnya.

Atas laporan ini, Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting.SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Suprianto.SH beserta tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku saat berada di salah kawasan yang dijadikan sebagai tempat boat nelayan bersandar (tangkahan).

Dari penangkapan ini, di tas sandang milik pelaku dan hasil pengembangan dengan melakukan penggeledahan kamar tidur rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa, 36 paket ganja siap edar berat bruto 310 gram, 1 bungkus biji ganja  berat bruto 30 gram, 1 bungkus batang ganja berat bruto 110 gram, 1 unit Handphone Redmi Note 5A serta uang hasil penjualan ganja sebesar Rp 227.000.

"Pelaku merupakan pengedar, saat ditangkap pelaku mengakui jika barang bukti tersebut miliknya dan akan di jual di sekitar rumahnya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," terang AKP S Yudianto. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel