Pengedar Sabu di Desa Londut Ini Dibekuk Polisi


DikoNews7 -

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi SH MH  bersama tim berhasil mengamankan ER (23) seorang pria  pengedar narkoba jenis sabu di perkebunan sawit yang jauh dari pemukiman, di Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, pada Sabtu (6/1/2024).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Kualuh Hulu.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada sebuah gubuk di perkebunan sawit yang dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu bersama tim berangkat menuju lokasi gubuk tersebut pada Sabtu pagi. Sesampainya di lokasi, tim melakukan pengintaian dari jarak 200 meter.

Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, tim melihat seorang laki-laki yang sedang berada di gubuk tersebut. Sekira pukul 08.30 Wib,Tim kemudian mendekati laki-laki yang diketahui berinisial ER  dan melakukan penggeledahan tas pinggang yang dipakai ER.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 7 klip kecil berisi sabu seberat 1,4 gram, 2 buah handphone, dan uang tunai Rp 645 ribu, ER kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diperiksa lebih lanjut.

Selanjutnya, pada pukul 10.15 Wib, Kapolsek Kualuh Hulu bersama Camat Kualuh Hulu, Kades Londut, dan Kades Kuala Beringin melakukan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di gubuk yang diduga sebagai tempat tersangka ER melakukan transaksi peredaran dan pemakaian narkotika jenis shabu.

Dari penggerebekan tersebut, tim menemukan barang bukti tambahan berupa 2 bungkus plastik klip besar berisi bungkusan plastik klip kecil kosong, 10 alat pengisap sabu/bong, 1 potongan karton dengan tulisan "DISINI ADA RENTAL BONG Rp.5000", 1 potongan karton dengan tulisan "DILARANG KAS BON", 1 kotak plastik berisikan bukti transferan, 1 gunting, 2 mancis, 3 sekop kecil sabu, dan 1 hekter kecil.

Gubuk tersebut kemudian dirubuhkan dan dibakar disaksikan oleh Camat Kualuh Hulu, Kades Londut, dan Kades Kuala Beringin.

Tersangka ER, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen dari kepolisian  dalam memberantas peredaran narkoba.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Reporter : Sulaiman Sitorus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel