Dishub Sumut Gelar Rakor Ramp Check dan Pembatasan Operasional Mobil Barang


DikoNews7 -

Dalam upaya memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan mudik menjelang Lebaran 2024, Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) bersama instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Ramp Check/Inspeksi Keselamatan Jalan. Rakor digelar di Ruang Rapat kantor Dishub Sumut, Selasa (26/3/2024). 

Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan segala hal terkait sarana angkutan umum khususnya AKAP, AKDP, AJAP/AJDP, dan Pariwisata dalam kondisi laik jalan, dan pengemudi serta awak bus dalam keadaan sehat. 
 
Rapat tersebut juga sekaligus membahas rencana Pembatasan Operasional Mobil Barang. Pelaksanaan Ramp Check disepakati akan dilakukan pada 1 hingga 6 April 2024 dan pasca Idul Fitri pada 15 April 2024.

Ramp Check merupakan uji kelaikan kendaraan angkutan bermotor beserta awaknya, yang meliputi tujuh indikator penting seperti ketebalan ban, sistem rem, lampu sein, kaca depan, wiper, emisi mesin, serta ketersediaan APAR dan martil pemecah kaca. Kendaraan yang lolos Ramp Check akan diberi stiker "laik jalan".

Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan, didampingi Kabid Lalu Lintas Jalan Ramli Simamora dan Kabid Angkutan Jalan Yunus Pasodung menjelaskan bahwa kegiatan Ramp Check ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan selama musim mudik khususnya terhadap sarana angkutan umum dan supir/awak bus. 

Dalam pelaksanaannya Dishub Sumut bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres, BPTD Sumut, BNN Provinsi dan Dishub Kab/Kota, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, Organda dan berbagai pihak lainnya untuk menjalankan kegiatan Ramp Check dengan baik. 
 
Pemeriksaan Kesehatan dan tes urine akan memastikan bahwa supir dalam keadaan sehat dan bebas dari pengaruh narkoba. Selain itu, Rakor ini juga membahas pembatasan operasional angkutan barang, dimulai dari 5 hingga 16 April 2024. 
 
Kendaraan barang yang dilarang yakni mobil angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian. Namun, angkutan barang yang mengangkut bahan pokok dan kebutuhan mendesak akan dikecualikan.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan operasional mobil barang yakni : Ruas jalan Medan - Berastagi, Siantar - Parapat - Porsea dan Ruas Jalan Lintas Timur Sumatera mulai dari perbatasan Aceh sampai Provinsi Riau.

"Dishubsu, bersama jajaran Ditlantas dan Satlantas Polres terkait siap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kendaraan kebijakan tersebut," tegas Agustinus.

Bahkan, sambung Agustinus, Dishub Sumut akan segera melakukan sosialisasi setelah SKB ditandatangani oleh para pihak terkait, dan mengimbau kepada pemilik angkutan dan pemilik barang untuk mematuhi ketentuan dimaksud. 

Dengan langkah preventif melalui Ramp Check dan Pembatasan Operasional Mobil Barang oleh Dishub Sumut dan instansi terkait, diharapkan perjalanan mudik Lebaran tahun ini dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan nyaman bagi semua pihak. (#)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel