Satpol PP Langkat Robohkan Bangunan Tanpa Izin di Objek Wisata Bukit Lawang


DikoNews7 -

Menangapi keluhan masyarakat tentang maraknya bangunan liar dikawasan objek wisata.Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar di sekitar  lokasi objek wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumut. Kamis (25/4/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun menyampaikan bahwasanya bangunan tersebut berdiri tanpa izin.

"Sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin. dikawasan objek wisata Bukit Lawang,  tindakan yang diambil dengan merobohkan bangunan tanpa izin di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya," ucap Dameka.

Kasat Pol PP juga menyampaikan, penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.

"Bukit Lawang sudah menjadi objek wisata Internasional, jadi semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional," terang Dameka Putra Singarimbun yang juga pernah menjabat sebagai Camat Bahorok. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel