Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Ringkus Seorang Pria Pelaku Narkoba di Gang Kuburan


DikoNews7 -

Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Resor Labuhanbatu berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Gang Kuburan, Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam Pengungkapan tersebut, Selasa 9 Juli 2024, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JR alias Jali(28), warga Tanjung Ledong.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, beberapa plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 70 ribu, serta satu buah Bong atau alat hisap sabu terbuat botol kemasan air mineral.

Terkait pengungkapan itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan bahwa penangkapan pelaku narkoba di Tanjung Leidong oleh personil Reskrim Polsek Kualuh Hilir diawali adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim turun langsubg ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, kata Syafrudin, team melihat dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi, selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap pelaku namun salah satu dari mereka berhasil melarikan diri.

Ia juga menuturkan bahwa pelaku sempat membuang sesuatu dari tangannya saat proses penangkapan, namun team berhasil menemukan benda yang dibuang oleh pelaku yaitu plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu.

"Saat diinterogasi dilokasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," terang Syafrudin, Kamis (11/7) di Mapolres Labuhanbatu. 

Saat pengembangan, sambung Kasihumas, team juga kembali menemukan barang bukti lain berupa satu buah mancis, satu buah bong, dan tiga buah pipet. Pelaku juga menyerahkan uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 70 ribu. 

"Guna proses lebih lanjut, selanjutnya team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya. 

(Indra Dharma)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel