Polres Langkat Tangkap 1 Dari 5 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
DikoNews7 -
Sat Reskrim Polres Langkat dibantu personil Subdit 3 Ditreskrimum dan Pers Ditintelkam Polda Sumut, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pelaku AP merupakan warga Marelan, Kota Medan, Sumut, dirinya merupakan pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sementara korban Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, yang terjadi pada hari Selasa (24/09/2024) sekitar pukul 15.00 wib dikota Stabat Kabupaten Langkat.
Informasi yang diterima, pelaku AP bersama 4 orang pelaku lainnya masih DPO, pada Selasa (24/09/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang saat itu sedang membawa kendaraan Colt diesel bermuatan beras sebanyak 10 Ton.
Ketika sedang parkir di kota Stabat, Langkat, korban didatangi pelaku dan mengaku sebagai petugas, kemudian korban secara paksa dibawa kearah Binjai melalui jalan Tol, setibanya di jalan Tandem korban disekap sementara matanya ditutup dan tangan korban di borgol kebelakang, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban berupa Hp dan dompet.
Kemudian korban diturunkan di jalan Tol dan pelaku membawa truk Colt Diesel bermuatan beras ke arah Medan, selanjutnya korban meminta bantuan PJR di gerbang Tol Binjai.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma kepada wartawan mengatakan.
Pelaku ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
"Jajaran Polres Langkat berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku Curas dan kejahatan kekerasan dijalan," tegas Kasi Humas.
Pelaku ditangkap Kamis (10/10/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIB ditempat persembunyiannya di Kota Lubuk Pakam, Sumut, dimana pelaku dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki.
(Kurnia02)