Pemilihan Umum Ormawa UINSU Menuai Protes, Jumarik DEMA FSH : Prosesnya Cacat Hukum


DikoNews7 -

Pelaksanaan Pemilihan Umum Organisasi Mahasiswa (Pemilik) tingkat Universitas di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (Sumut) (UINSU) Medan tengah menghadapi gelombang protes keras. 

Sejumlah fungsionaris Mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) secara tegas mempertanyakan legalitas dan dasar hukum proses pemilihan yang sedang berlangsung saat ini. 

Keberatan ini muncul menyusul setelah adanya dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Rektor (KR) No. 470 Tahun 2025 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Intra Kampus. 

Jumarik, selaku pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FSH UINSU, menilai bahwa prosedur yang dijalankan panitia saat ini tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Aturan dalam KR No. 470 Tahun 2025 secara eksplisit pada Pasal 31 Ayat 4 menyatakan bahwa pemilihan umum ormawa tingkat universitas dilaksanakan pada bulan November. 

Namun, yang terjadi saat ini justru dipaksakan berjalan di bulan Februari tanpa ada dasar hukum baru yang menggantikannya, sebut Jumarik dalam keterangan kepada media, Jumat (27/02/2026). 

Poin utama pelanggaran yang di soroti, selain persoalan jadwal, ia juga menyoroti Pasal 29 Ayat 1 yang mewajibkan pemilihan dilaksanakan secara serentak satu tahun sekali. 

Pelaksanaan Pemilwa saat ini dianggap mengacaukan skema pemilihan serentak tersebut dan berpotensi memicu ketidakadilan bagi seluruh civitas akademika, tuturnya. 

Berikut adalah poin keberatan utama yang disampaikan :

Pelanggaran Konstitusi Kampus, pelaksanaan Pemilwa dianggap menabrak pasal-pasal krusial dalam KR No. 470 Tahun 2025.

Indikasi Pemilihan Ilegal, tanpa adanya adendum atau keputusan hukum baru yang mengikat, proses pemilihan ini dinilai tidak sah secara administratif.

Desakan Pembatalan, pengurus mendesak Rektorat untuk segera menghentikan dan membatalkan proses pemilihan guna menghindari konflik hukum serta degradasi marwah organisasi mahasiswa.

Kami meminta Ibu Rektor untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Jangan sampai regenerasi kepemimpinan mahasiswa di UINSU lahir dari proses yang cacat prosedur dan melanggar aturan main yang sudah ditetapkan sendiri oleh universitas, tegas Jumarik.

Hingga saat ini, pengurus internal Fakultas Syariah dan Hukum UINSU menyatakan akan tetap mengawal kasus ini dan menunggu langkah tegas dari pihak rektorat untuk menertibkan jalannya pemilihan umum ormawa tersebut agar kembali ke jalur konstitusi kampus yang benar.

Reporter : Erwin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel