Pinjaman dan Investasi Ilegal Bak Bagai Narkoba



DikoNews7 | Medan - Keberadaan findtech atau pinjaman berbasis online non legal semakin marak bertebaran. Bahkan sanking banyaknya, sulit terhitung. Bentuk investigasi ilegal lainnya berkedok tabungan juga tak kalah banyak. Keberadaan itu semua bak narkoba yang merusak masyarakat.


Hal itu diutarakan, Togam L. Tobing, selaku Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).


Satgas Waspada Investasi ini berperan dalam hal menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal, menganalisis kasus-kasus, menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi, serta melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal.


"Fintec ini seperti Narkoba, melibatkan semua dan patah tumbuh hilang berganti

Cothnya seperti arisa olnine dan sebagainya," ucap, Tongam, dihadapan peserta Sosialisasi Waspada Investigasi yang dihadiri, Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, Muhammad. Syish selaku Kepala BAPPEBTI, Kejaksaan, Polri, dan instansi lainnya di Cambridge Hotel, Jalan S. Parman Medan, Kamis (5/9/2019).


Apalagi, kata Tongam, berbagai macam sosial media secara gamblang tak bisa membendung iklan-iklan dari pada bisnis ilegal.


"Seerti digoogle, sangat banyak bisnis ilegal bisa berkembang. Kita sudah panggil google, tapi google tidak bisa menghentikan itu. Mereka bebas menyebarkan berita-berita hoax tersebut," pungkasnya.


Pun begitu, kata Tongam, tak sedikit yang ditumpas. Dalam catatan Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2017 sekitar 80-an investigasi ilegal yang telah dibekukan. Tahun 2018, ada 1230 entitas Fintech tanpa izin yang ditindak.


Akibat maraknya menyebarkan investasi Ilegal, masyarakat merugi hingga Rp 88, 8 triliun. Namun dirinya mengaku kesulitan lantaran hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur dalam permasalahan hukum terkait keberadaan investasi ilegal tersebut. Selain itu, rata-rata mereka tak memiliki izin. Bisnis ilegal memperdaya menunjukan izin perusahan yang artinya izin tempatnya namun bukan praktek atau caranya.


"Belum ada undang-undangnya. Memang sudah banyak dipidanakan, tapi itu menyangkut penipuan, pencemaran nama baik yang begitu-begituan. Kalau cabut izin, rata-rata mereka memang gak ada izinnya," ucapnya.


Dalam menyikapi itu, dirinya mengaku terus mengkoordinasikan ke pihak kepolisian dan sosialisasi ke masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat tau supaya lebih jeli dalam mengikuti investasi.


Dikatakannya, meski terbilang membantu bagi masyarakat yang sangat membutuhkan (seperti pinjaman online ilegal), akan tetapi sangat mengancam bahkan menyengsarakan masyarakat. Jadi, Tongam menghimbau agar masyarakat bisa menelaah dengan nama' 2 L, yakni Legal dan Logis.


"Legal artinya, kita telusuri dulu perusahaannya, dan Logis, kita cermati secara rasional. Kan masih 127 perusahan yang legal. Jadi bisa minjam disitu," jelasnya.


Selain itu, masyarakat juga harus mewaspadai bisnis ilegal dan investasi ilegal yang pada umumnya;

1. Menjanjikan keuntungan tinggi, pasti membangkitkan semangat.

2. MLM (ini tipu menipu).


"Apalagi MLM, kalaubkita sudah masuk, kita pun dianjurkan untuk menipu. Semakin banyak yang kita tipu, semakin banyak keuntungan. Seharusnya kalau bisnis, semakin banyak yang dijual, semakin banyak yang diuntungkan," urainya.


"Tis untuk masyarakat, kalau mau minjam, pinjamlah sama yg legal. Kemudian pinjam lah sesuai kemampuan. Pahamai dulu persyaratannya," katanya.


Sementara itu, Kepala OJK KR5 Sumbagut, Yusup Anshori, berpesan agar masyarakat lebih mengantisipasi bisnis atau investasi ilegal seperti fintech, multilevel marketing. Dirinya berharap kerjasama dengan masyarakat dalam membantu OJK untuk menyikapinya.


'Besar harapan saya, bisa menginformasikan sosialisasi ini dimulai dari, keluarga, teman, dan masyarakat agar mewaspadai keberadaan investasi ilegal tersebut," ujar Yusup.


Reporter : Rom
Editor : Sapta







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel