Ketahuan Buang BB Shabu, Rudi Ditangkap Polisi


DikoNews7 | Besitang - 

Sat Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat mengamankan 1 orang laki-laki terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis shabu-sabu, Jumat (18/10/2019) Pukul 16.30 WIB. 

Tersangka bernama Rudi (27) alias Brown, Warga Dusun XI Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara. 

Penangkapan tersangka sesuai Laporan Polisi no : LP/60/X/2019/LKT/Sek.Besitang," ucap Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.

Bermula adanya informasi dari masyarakat kepada salah satu anggota petugas. Kemudian Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH memerintahkan team Kanit Reskrim untuk turun ke TKP melakukan penyelidikan," lanjutnya. 

Setiba dijalan Medan - Banda Aceh, di Dusun XV Gang Gita Halaban jati Desa Halaban. Sekitar Pukul 16.00 Wib, team melihat tersangka sedang berdiri didepan sebuah Toko jam tangan.

Saat didekati, pelaku langsung membuang bungkusan rokok Marlboro dan petugas kembali menyuruh untuk mengambilnya. 

Sewaktu dibuka ternyata didalam kotak rokok itu terdapat 2 klip bening ukuran kecil diduga shabu seberat 0,17 gram. 

Kemudian tersangka diinterogasi dan mengaku bahwa barang itu miliknya. 

Selanjutnya tersangka dan BB digiring ke Mapolsek Besitang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya. (Mare)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel