Kantongi 1 Gram Sabu, Warga Deli Serdang Nyangkut Di Polres Langkat


DN7 | Langkat - 

Unit 1 Reserse Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang tersangka kasus narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu, Senin (18/11/2019) Pukul 17.00 WIB.

Pelaku bernama Heru Dharma Syahputra (26) Warga Gang Sidorejo Komplek PU no 08 Lingkungan VI Kelurahan Deli tua Kecamatan Deli tua Kabupaten Deli Serdang, " ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH kepada wartawan melalui Humas Polres Iptu Rachmat.

Waktu diamankan pelaku sedang berada di Lingkungan 1 Tangkahan serai, Kelurahan Pangkalan batu Kecamatan Brandan barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Barang bukti disita 5 bungkus plastik klip bening didalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu brutto 1 gram. Kemudian 4 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit hp merk nokia warna hitam," ungkapnya, Jumat (22/11).

Terjadinya penangkapan bermula adanya informasi didapat dari masyarakat yang layak dipercaya. Mengatakan bahwa di Lingkungan 1 Tangkahan serai, seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra, SH bersama team opsnal satres narkoba melakukan penyelidikan di TKP.

Dari hasil penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Waktu diamankan tersangka sedang berada dilokasi langsung dilakukan penggeledahan badan," sambungnya.

Team berhasil menemukan BB didalam kantong celana sebelah kiri milik Heru. Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa BB itu miliknya.

Selanjutnya Kanit I dan team ops satres narkoba berupaya melakukan pengembangan. Dan membawanya ke Mako Polres langkat," pungkasnya. (Mare)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel