Lagi Duduk Ditepi Jalan, Simpan Sabu Putra Nginap Di Polres Langkat


DN7 | Langkat - 

Team unit 1 satres narkoba Polres Langkat mengamankan seorang laki-laki terkait kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-sabu, Selasa (19/11/2019) Pukul 20.00 WIB.

Pelaku bernama Putra (26) Warga Gang Pasir Desa Securei Selatan, Babalan ditangkap di Dusun X Simpang Padang langkat, Desa Air hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat," ucap Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK kepada wartawan melalui Humas Polres Iptu Rachmat.

Barang bukti disita 1 bungkus plastik klip bening didalamnya berisi narkotika diduga jenis shabu brutto 0,40 gram, dan 1 bungkus kotak rokok merk Surya," paparnya, Jumat (22/11).

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa dipinggir jalan di Dusun X Simpang Padang langkat, Desa Air hitam.

"Ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Atas info berharga tersebut kanit 1 res narkoba Iptu Rudy Saputra, SH bersama dengan team opsnal Satres narkoba melakukan penyelidikan di TKP," sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada saat diamankan pelaku sedang berada di TKP sambil duduk dipinggir jalan.

Team langsung melakukan penggeledahan badan dan sekitaran lokasi. Team berhasil menemukan BB didalam kotak rokok merk Surya tidak jauh dari tempat tersangka duduk.

Waktu kanit 1 dan team opsnal satres narkoba melakukan interogasi. Tersangka mengakui bahwa BB itu miliknya.

Selanjutnya kanit 1 dan team opsnal satres narkoba berupaya melakukan pengembangan kasus," imbuhnya. (Mare)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel