Miliki Sabu, Dua Orang Sekampung Ditangkap Reskrim Polsek Gebang

DN7 | Gebang - 

Sat Reskrim Polsek Gebang Polres Langkat berhasil mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana narkotika diduga memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin, Jumat (22/11/2019) sekira Pukul 21.00 WIB.

Penangkapan sesuai Laporan Polisi nomor : LP/43/XI /2019/LKT/ SU/Sek. Gebang," ucap Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH kepada wartawan melalui Humas Polres Iptu Rachmat.

Keduanya bernama Bambang Wahyudi (36) Warga Dusun 111 B Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang dan rekannya Rahman (17) Warga Dusun III B Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.





Mereka ditangkap di Dusun III B Desa Paya bengkuang, berikut barang bukti 1 paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu brutto 0,9 gram. Dan 1 unit Sepeda Motor R2 merk Beat warna merah putih tanpa plat," sebutnya.


Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini kedua tersangka masih meringkuk di sel Polsek Gebang berikut BB masih ditahan. Menunggu pelimpahan berkas dikirim ke Sat Narkoba Polres Langkat," tandasnya. (Mare)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel