Simpan Sabu di Spidol dan Odol, 1 Warga WNA dan 1 WNI Ditangkap Bea Cukai KPPBC

DN7 | Deli Serdang - GM, warga negara (WN) Malaysia ditangkap petugas Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Kualanamu, pada 17 Oktober 2019 lalu.
Kepala KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro kepada wartawan, Rabu (13/11/2019), menjelaskan pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya analisa data profiling terhadap pelaku dengan nomor passport: A53877029, kelahiran Kuala Lumpur, 12 Juli 1980, yang tiba di Kualanamu menggunakan pesawat Air Asia Indonesia dengan nomor penerbangan QZ123, rute Kuala Lumpur-Kualanamu menyimpan sabu di dalam Spidol seberat 2,3 Gram.
"Dari hasil analisa dan profiling terhadap pelaku dan barang bawaanya, ditemukan spidol yang mencurigakan. Atas kecurigaan itu, spidol tersebut kita bongkar dan didapati satu sedotan warna putih berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,3 gram. Setelah kita uji menggunakan narcotest dan hasilnya positif methamphetamine alias sabu," terangnya.
Bagus menambahkan, berselang 20 hari, pihaknya juga mengamankan pelaku penyeludupan sabu lainnya, MBU, warga negara Indonesia (WNI), dengan nomor passport C0642736, kelahiran Leubo Cot, 25 Juni 1988, penumpang Air Asia Indonesia QZ129 rute Kuala Lumpur-Kualanamu. 
"Untuk pelaku kedua, saudara MBU, modusnya pelaku menyembunyikan barang bukti sabunya di dalam pasta gigi atau odol. Dalam odol itu ada sembilan sedotan berisi kristal putih seberat 21,3 gram. Setelah diperiksa, positif methamphetamine," jelasnya.
Alasan kedua pelaku memasukkan barang bukti sabu ke dalam spidol dan odol agar tidak terdeteksi oleh sinar X atau X-Ray.
Untuk kedua pelaku, telah melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan, Pasal 102 huruf H dan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2).
"Kedua pelaku kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti yang kita amankan," terangnya. (17 Merdeka.com)
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel