Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Penulis Togel di Warung Samplok



DN7 | Tanah Jawa - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa  pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 pukul 22.00 Wib, melakukan penangkapan tindak pidana perjudian angka tebak-tebakan jenis KIM.

Penangkapan terhadap kasus kejahatan merupakan Instruksi dari Kapolda Sumut diteruskan ke Polres Simalungun.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu Joharas Sinaga SH mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekira pukul 20.00 Wib, pihaknya mendapat informasi bahwa di warung Kopi milik Samplok, ada seorang laki-laki melakukan perjudian dengan cara mengedarkan atau menjual angka tebakan jenis Kim. 

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa Iptu Joharas didampingi Aipda B. Hutasoit, Aipda  M. Sihombing, Bripka J. Simanjuntak langsung mendatangi TKP tersebut.

Setelah tiba di tempat tersebut, petugas langsung mengamankan seorang laki laki yang diduga pelaku bernama Remson Simbolon (60) petani, warga Dusun II Baliju Nagori Baliju Kec.Tanah jawa  Kab. Simalungun didalam warung di Dusun II Baliju Nag. Baliju Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun tepatnya diwarung  kopi milik Samplok. Kata Iptu Joharas.

Dari pelaku, mengakui bahwa telah melakukan perjudian angka tebakan jenis Kim, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Kemudian tersangka dan barang bukti 1 buah Hp Nokia warna hitam yang tertulis didalamnya angka tebakan jenis Kim, dan 1 lembar uang kertas Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) di bawa ke Polsek Tanah Jawa guna proses penyidikan lebih lanjut. Tutupnya. (Asen)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel